Gugatan Hukum Kasus PDJT Atas Hak Upah Karyawan Melaju Di Meja Hijau ” Maju Pantang Mundur
Bogor – Kali ini bagai dilapisi jiwa dan semangat pantang mundur.Para karyawan yang berjuang dalam menuntut hak atas kehidupan dan penghidupan yang layak lebih bagi kemanusiaan melaju kemeja hijau gugatan PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ).
Komentar aktifis Kota Bogor dan juga karyawan PDJT yang dikenal sebagai Maung Wulung atau Fajar Cahyana meminta pihak hakim dan jaksa dapat memutuskan perkara dan memenangkan hak dasar karyawan PDJT dan tentu jika menang maka artinya keadilan demi hukum masih ada di Kota Bogor di Tanah Pakuan Padjajaran.
” Kami sadar bahwa kami bukan apa- apa dan siapa dibanding lapisan dan sistem pemerintahan Kota Bogor namun kami yakin akan adanya rasa kebenaran dan keadilan dibumi Pakuan Padjajaran.
Setidaknya selama ini kami menempuh cara itikad baik dan kekeluargaan tapi tetap tidak digubris .Oleh karena itu maka didepan hukum dan mata adil timbangan Mizan keadilan di dunia dan sebelum nanti mati akherat kami perjuangkan untuk masa depan anak dan istri kami” tegas Maung Wulung ,atau bung Fajar Cahyana .
Sebanyak 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Perusahaan Daerah Umum Transportasi (PDJT) Pakuan Kota Bogor, melayangkan gugatan di pengadilan hubungan industrial Bandung.
Hal itu setelah tidak adanya titik temu antara pihak karyawan yang berjumlah 39 orang didampingi pengacaranya, dengan pihak Manajemen Perusahaan Daerah Jasa Transportasi terkait upah yang belum terbayarkan, kompensasi PHK dan denda keterlambatan.
Ketua Tim Kuasa Hukum karyawan PDJT Roy Sianipar menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatan di pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, karena tidak tercapainya kata sepakat oleh antara kliennya dengan PDJT Kota Bogor, dalam tahap bipartit dan tripartit sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-undang.
Maka Senin (30/1/2023) Tim Kuasa Hukum Karyawan tersebut telah menggunakan hak hukumnya dan secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung dgn nomor register Perkara No 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.BDG, dengan Nilai Tuntutan Kurang Lebih Rp.35 miliar yang terdiri dari upah yang belum dibayarkan, kompensasi PHK, dan denda keterlambatan sebagaimana yg diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Kami Tim Kuasa Hukum tentu telah persiapkan segala sesuatunya dengan matang dan kita tunggu saja jadwal sidangnya, Semoga persidangan nanti berjalan lancar serta tuntutan ke 39 karyawan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, atau setidak tidaknya putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Sementara itu Direktur Utama Perumda Jasa Transportasi, Rahma Nissa mengaku pada prinsipnya sudah pernah mengirimkan proposal perdamaian.
Dikatakannya, penyelesaian permasalahan karyawan mau tidak mau harus diselesaikan dengan cara membayar dari sisa hasil usaha.
“Ya kalau keputusan yang diambil tetap harus melalui jalur PHI tentu kita sama sama berharap akan dapat keputusan terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.( Red03)