Gubernur Jabar & Kadisdik Harus Turun Tangan, Miris Siswa SMAN Bogor Selatan Jajan Lewat Pagar Sekolah

BOGOR – Aktifitas sekolah di Jawa Barat menjadi sorotan dimana adanya fakta siswanya jajan lewat pagar depan sekolah menohok publik.
Fakta atas peristiwa ini tentunya mempertanyakan program kantin sehat yang digagas ada disetiap sekolah khususnya jenjang menengah atas dalam menciptakan dan menjamin keamanan dan kesehatan bagi siswanya seperti pupus.
“Ini bukan hoax tapi kenyataan yang ada bahwa siswa yang sekolah di SMAN Kota Bogor Selatan saja, mereka jajan lewat pagar depan sekolah kepedagang yang ada diluar sekolah .
Ini perlu juga sampai dan diketahui Gubernur Jawa Barat dan pula kepala Disdik Jabar ,dimana program kantin sekolah di Jawa Barat seakan hanya slogan dan isapan jempol .
Aktifitas siswa Ini sudah ada dan terjadi lama tapi seakan dibiarkan tidak menjadi program sekolah untuk membuat kantin yang layak dan terjamin kesehatanya walau berganti pejabat kepala sekolah SMAN tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Dan pejabat sekolah saat inipun seakan tidak bisa menjamin keamanan dan kesehatan atas makanan dan jajan yang dikonsumsi siswa dari pedagang depan sekolah tersebut” ujar Galai SiManupak ,aktifis Kota Bogor pada media.
Pihaknya meminta Gubernur Jabar turun tangan dan memanggil pejabat kepala sekolah SMAN ini.
“Aturan tentang kantin sekolah telah nyata dan jelas dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dimana pada pasal
pasal 225, ayat 1 tercantum poin b, sekolah wajib memfasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.
Atas fakta jajannya siswa SMAN itu keluar pada pedagang lewat gerbang sekolah dan terjadi puluhan tahun dan diketahui oleh para pejabat kepala sekolah tentunya telah patut dikenakan Sanski jabatan atas dugaan pembiaran dan tidak taat atas aturan PP tersebut ” jelasnya.
Pada ketentuan pasal lain juga ditekankan peran dan tugas pemerintah daerah atas kantin sekolah tersebut dalam menciptakan keamanan dan kesehatan.
“Ada tugas dan fungsi Pemda juga atas penyediaan prasarana kesehatan sekolah bagi peserta didik.
Ketentuan hukum pada Pasal 202 tentang peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah faktor risiko penyakit menular telah dijelaskan mengenai jajanan sekolah.
Dalam pasal tersebut pada poin a disebutkan bahwa pemda harus melakukan pengaturan dan pembinaan kepada pedagang atau penjual di sekitar sekolah”tegasnya.
Dituturkan dia,bahwa apapun langkah dan program pendidikan berkualitas dan berkarakter sedang digalakan Gubernur Jabar yang baru .
Tentunya faktor utama dalam tumbuh sehat dan kembang siswa adalah makanan dan minuman sehat.
Dan adanya dugaan pelanggran atas aturan PP yang mengatur kantn sehat disekolah harus ditaati dan diberikan Sanksi untuk sekolah yang belum memiliki kantin sekolah bahkan membiarkan terjadinya siswa jajan diluar sekolah”tegasnya .
(Red03)



