PEMERINTAHAN

DPRD & Pemkot Bogor Godog Raperda Juga Perwali Berbasis Hati Nurani

BOGOR – Dari informasi yang dihimpun media bahwa Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program yang berlandaskan payung hukum daerah berbentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menerbitkan peraturan daerah yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peraturan daerah yang direncanakan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) menjadi salah satu prosedur utama dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kepatuhan masyarakat.

Rapat dipimpin ketua Bapemperda Kota Bogor, Anna Mariam Fadilah dan juga Kabag Hukum dan HAM (Alma Wiranta), Kabapenda (Deny Hendana), Kalak BPBD (Dimas Tiko) dan Kabag Organisasi (Heny Nurliani) beserta seluruh jajaran yang menghadiri adanya permohonan dua rancangan perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan rancangan perda terkait badan penanggulangan dan bencana daerah (18/7) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan beberapan hal penting.

“Usulan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda memiliki penilaian yang signifikan terhadap indeks reformasi hukum (IRH) untuk menjawab persoalan terhadap mandatori peraturan diatasnya dan dinamika pelayanan publik terkait sosial, ekonomi, budaya dan politik serta tata kelola pemerintahan di Kota Bogor sebagaimana dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2024″ tandasnya.

Ditambahkan dia,

Beberapa hal yang penting dalam perencanaan penerbitan perda yang tertuang dalam Propemperda, perubahan maupun diluar propemperda diantaranya:

  • Fleksibilitas: memungkinkan pemerintah daerah untuk merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.
  • Inovasi: pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Partisipasi: Dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembentukan perda, sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat” paparnya .

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *