RAGAM

Gaji ASN Kota Bogor Telat, Kinerja PJ Walikota & Sekda Dinilai Jongkok

BOGOR – Diawal tahun ini 2025 bagi ASN Kota Bogor bisa disebut tahun duka nestapa?. Bagaimana tidak ketika cita-cita diawal tahun semua permintaan digantungkan pada harapan lancar kehidupan ,gaji ASN mereka malah macet .

Hal ini tentu menjadi sorotan dan pertanyaan besar bagi sejumlah aktifitas juga pengiat anti korupsi.

Divisi hukum dan pembelaan Forum Taruna (Tameng Rakyat Untuk Nusantara),Galai SiManupak menyatakan agar kasus ini menjadi perhatian serius bukan suatu hal biasa saja.

“Kami nyatakan bahwa kasus tekat gaji ASN bukan hal biasa tapi itu akan berdampak meluas juga pada sektor pelayanan publik.

Dimana dalam aturan hukum terang dan jelas pada PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,adalah aturan turunan dari UU No.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” ujar Galai .

Dilain hal dia menanyakan
mengapa gaji bisa telat,karena bagi ASN gaji adalah harapan dan tuntutan bagi pribadi dan juga anggota keluarga ASN.

Dimana atas gaji itu maka sejumlah kebutuhan dalam mencukupi kebutuhan sehari – hari yang memang amat mendesak dapat dicukupi ASN tersebut .

Maka dari masalah telat gaji ASN di Kota Bogor yang terjadi bukan sekali saja tapi sering tiap tahun ,maka kami berpendapat PJ Walikota dan Sekda dinilai lalai atas hak ASN yakni gaji hingga bisa telat tersebut .

“Pasal 5 dalam PP tersebut jelas ada peran dan tugas kepala daerah juga sekda.

Dimana pasal 5…

(1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;

b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;

c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;

d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;

e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah” ujar dia.

Ternyata jika ASN gajinya tertunda akan berdampak pada kualitas layanan masyarakat dan itu berdampak meluas karena itu kami selaku elemen kontrol meminta kinerja PJ Walikota Bogor dan PJ Sekda yang dinilai lalai untuk pula diberikan pula Sanski dalam pengelolan tugas dan fungsinya sesuai UU otonomi daerah ” tegas Galai SiManupak pada media.

Dipaparkan dia pula,
terkait masalah di Kota Bogor yang belum membayar gaji ASN hingga hari ini amat tragis.

“ASN itu sangat bergantung dari gaji,” terangnya.

Dikatakannya, kewajiban negara untuk membayar gaji ASN paling telat setiap tanggal 2.

Ketika sampai hari ini, gaji ASN ada yang belum dibayarkan, mereka akan cemas dalam 10 hari masa kerja tersebut.

“Ini yang tidak diperhatikan oleh banyak pimpinan. Mereka merasa ini bukan sesuatu yang berdampak negatif,”

“Seharusnya ini mendapat prioritas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan,” paparnya.

Galai menilai, persoalan apa yang terjadi di Kabupaten Bireun ini sangat riskan dan berdampak langsung bagi kinerja level bawah.

Sehingga hal pertama yang dilakukan adalah dengan langkah cepat yang harus diambil oleh Pj Walikota Bogor dan PJ Sekda .

“Tapi kalau ini masih membutuhkan waktu, kemudian dilama-lamakan hingga tanggal 15. Menurut saya ini sudah tidak bisa ditolerir dan tidak sehat,” ujarnya serya meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk membangun relasi sehingga tidak menimbulkan kekacauan baru.

Disisi lain,Galai Simanupak meminta kepada daerah-daerah dengan kemampun keuangan terbatas diharapkan dapat melakukan inovasi dengan mencari sumber alternatif pembiayaan.

Sehingga bukan hanya kepentingan pemerintah yang mendapat keuntungan tapi juga dengan kepentingan publik lainnya.

“Kalau sampai hari ini ada PJ Walikota Bogor dan PJ Sekda dalam kerjanya yang sudah dianggap tidak becus maka tidak perlu heran Mendagri bisa saja mengganti dengan yang lain,”

“Sudah ada beberapa PJ kepala daerah yang diganti dengan orang-orang yang cakap seperti PJ Bupati Bogor ” tandas dia.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *