Kenaikan LHKPN Kepala BKPSDM Yunita Fantastis
Tahun 2025 Rp8,5 Miliar Padahal Sebelumnya Tahun 2022 Hanya Rp 893 Juta

BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yunita Mustika Putri, dinilai fantastis, karena dalam tiga tahun tepatnya tahun 2025 mencapai Rp8,5 juta. Padahal, pada tahun 2022 lalu LHKPN Yunita hanya Rp893 juta.
Kenaikan yang fantastis tersebut dipertanyakan Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bogor, Didi Sumardi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, Rabu (25/02/26). Kata dia, gaji per bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang besarannya tidak sampai belasan juta, apalagi puluhan bahkan ratusan juta.
“Kepala dinas/badan/kantor adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan,” ujarnya.
“Jika ditambah dengan Tunjangan kinerja (TPP) Kepala Dinas/Badan dengan asumsi sebesar Rp 54 juta, maka total gaji +TPP kepala dinas/badan/kantor total sebesar Rp 60 juta. Dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 720 juta, dalam tiga tahun total hanya sebesar Rp 2.160.000.000,00 (720 x 3). TPP di Kabupaten Bogor umumnya didasarkan pada peraturan bupati terkait, jelas ini fantastis,” imbuh Didi.
“Jika pendapatan Kaban Yunita total dalam tiga tahun mencapai Rp2,16 miliar (TPP + Gaji-red) lalu dikonversi dengan LHKPN sebesar Rp 8,5 miliar, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 6,34 miliar. Jelas ini fantastis,” tegasnya.
Menurut Didi, sebagai gambaran, ASN di wilayah Bogor bisa menerima total pendapatan (gaji + TPP) di atas Rp30 juta per bulan untuk jabatan strategis, namun angka pastinya berbeda-beda tergantung tingkat kinerja dan eselon. Pengurangan TPP dapat terjadi jika kinerja tidak mencapai target atau tidak mengisi aktivitas harian.
“Tapi, sebagaimana diberitkaan, data resmi LHKPN Kepala BKPSDM Yunita menunjukkan, pada awal menjabat tahun 2022 total harta yang dilaporkan sebesar Rp893.650.000. Namun dalam laporan periodik 2023, melonjak menjadi Rp6.970.000.000,” ucapnya.
“Kenaikan berlanjut menjadi Rp7.470.000.000 pada 2024, dan terakhir mencapai Rp8.542.499.243 pada laporan periodik 2025, terdapat kenaikan yang fantastis Artinya, dalam kurun sekitar tiga tahun, terjadi lonjakan hampir sembilan kali lipat,” terang Didi.
Dikatakannya, jika mengacu APBD Kabupaten Bogor Tahun 2026 secara keseluruhan, direncanakan sebesar sekitar Rp11,65 triliun, dengan Belanja Operasi mencapai Rp8,66 triliun dan Belanja Modal sekitar Rp1,15 triliun.
Komposisi ini menunjukkan bahwa porsi terbesar anggaran masih terserap untuk belanja rutin, termasuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
Dijelaskan Didi, berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2026, gaji dan tunjangan ASN di Kabupaten Bogor pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp3,16 triliun, sementara total Belanja Pegawai dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp3,83 triliun.
Terdapat selisih sekitar Rp670 miliar, ucapnya, yang mencerminkan belanja pegawai di luar ASN, seperti hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta komponen belanja pegawai lainnya sesuai ketentuan.
“Secara proporsi fiskal, belanja pegawai tersebut masih berada dalam batas yang dinilai normal dalam struktur APBD. Namun demikian, nilainya tetap tergolong sangat besar dan menyerap porsi signifikan dari total belanja daerah,” tandas Didi.
Katanya, masyarakat menaruh harapan tinggi agar besarnya anggaran belanja pegawai dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan anggaran yang besar, tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan layanan yang lebih cepat, merata, dan berdampak langsung bagi warga.
Diketahui, BKPSDM Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, membina, dan mengevaluasi manajemen ASN serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Bogor.
Ini mencakup pengadaan, mutasi, promosi, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, disiplin, hingga pemberhentian pegawai.
Secara rinci, Tugas dan Fungsi Pokok (Tupoksi) BKPSDM Kabupaten Bogor meliputi:
Pengadaan dan Pemberhentian ASN: Perencanaan kebutuhan, pelaksanaan seleksi CASN, dan pemrosesan pemberhentian/pensiun.
Mutasi dan Promosi: Pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi ke/dalam lingkungan Pemkab Bogor, dan pengangkatan jabatan fungsional.
Pengembangan Kompetensi: Penyelenggaraan diklat fungsional/teknis, pelatihan kepemimpinan (Administrator, Pengawas, Nasional), dan penilaian kompetensi (assessment).
Penilaian Kinerja dan Disiplin: Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP), pemrosesan hukuman disiplin, dan pemberian penghargaan (Satyalancana).
Administrasi Kepegawaian: Pengelolaan data SIMPEG, arsip pegawai, dan pemberian izin belajar. BKPSDM dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sejauhmana kebenarannya, Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri yang hendak di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu saat di telepon dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak merespon.(Ahp)



