PEMERINTAHAN

DPMPTSP Lampung Barat Terapkan Aplikasi MPP Digital

LAMPUNG BARAT – Layanan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan berdasarkan pendelegasian layanan perizinan dan nonperizinan dari Bupati Lampung Barat kepada Kepala DPMPTSP melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dibidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan jumlah layanan sebanyak 1.296 jenis dengan rincian, sebagai berikut :

–              Perizinan Berusaha Berbasis Risiko BerKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebanyak 1.245 Layanan

–              Perizinan Berusaha Non KBLI sebanyak 39 layanan

–              Perizinan Non Berusaha Non KBLI sebanyak 6 layanan

–              Non Perizinan sebanyak 6 layanan

Pedelegasian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melalui pengintegrasian layanan yang ada pada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP guna memudahkan masyarakat yang akan memproses layanan dengan sistem terpadu satu pintu sehingga permohonan dapat diterima, diproses dan diterbitkan dalam satu tempat. Dalam proses penerbitan produk layanan, DPMTSP melibatkan perangkat daerah teknis untuk :

1.            Melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2.            Pelaksanaan jadwal Pengawasan.

Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/717/PP.00.04/2023, Perihal : Hasil Penilaian Kesiapan Implementasi MPP Digital, Tanggal : 28 November 2023, bahwa hasil rekapitulasi kesiapan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital dengan hasil konsolidasi data sebagai berikut :

1.            Pertanggal 04 Nopember 2023, terdapat 115 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan permohonan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian PANRB pada link yang tertera di Surat Peminatan.

2.            Kementerian PANRB telah melakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan  beberapa  variabel  diantaranya  minimal  4.4%  persentase  Identitas

 Kependudukan Digital dari Kementerian Dalam Negeri dan minimal 60% persentase kualitas pengisian data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

3.            Kabupaten Lampung Barat mendapatkan hasil dari penilaian kesiapan implementasi MPP Digital yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) 6.56% dan nilai Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) 79.37% sehingga Kabupaten Lampung Barat terpilih menjadi LOKUS penyelenggaraan MPP Digital.

Bagi kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus, akan dilakukan penetapan ke dalam Keputusan Menteri PANRB dan selanjutnya dilaksanakan evaluasi implementasi MPP Digital secara berkala oleh Kementerian PANRB.

Terbaru DPMPTSP Lampung Barat telah mengaplikasikan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) yaitu pada tanggal 22 April 2024 telah dilaksanakan Launching Pemanfaatan Layanan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) bersamaan dengan kegiatan ngopi bebakhong yang dilaksanakan oleh PEMDA Lampung Barat. maka untuk saat ini DPMPTSP Lampung Barat telah mengembangkan layanan perizinan dan nonperizinan secara online dengan 4 (empat) aplikasi, Adapun aplikasinya adalah sebagai berikut :

1.            OSS RBA untuk layanan perizinan berusaha BerKBLI.

2.            SIMBG untuk layanan Perizinan Bangunan Gedung.

3.            SiCantik Cloud untuk layanan Perizinan NonKBLI dan Layanan Nonperizinan.

4.            MPP Digital untuk layanan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Bahwa saat ini MPP Digital baru mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga Kesehatan, yang berdasarkan :

a.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dan berlaku efektif sehingga layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengalami perubahan.

b.            Syarat Pengajuan SIP Baru bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan

–              Harus memiliki STR

–              Harus memiliki tempat praktik

c.             Syarat Pengajuan Perpanjangan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan

–              Harus memiliki STR

–              Harus memiliki tempat praktik dan

–              Pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

Perubahan aturan terbaru dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah diakomodir dalam Aplikasi MPP Digital.

 Manfaat dari Implementasi MPP Digital dan Jenis Layanan yang telah terakomodir di dalamnya:

1.            Adanya digitalisasi Pelayanan Publik melalui MPP Digital yang merupakan bagian dari portal pelayanan publik, bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik digital dipusat maupun daerah untuk memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah tanpa harus mengunduh banyak aplikasi.

2.            Bahwa MPP Digital telah mengakomodir layanan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sejumlah 27 jenis layanan dengan rincian sebagai berikut:

1)            Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM);

2)            Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT);

3)            Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);

4)            Surat Izin Praktik Bidan (SIPB);

5)            Surat Izin Praktik Dokter (SIP D);

6)            Surat Izin Praktik Dokter Gigi (SIP DR G);

7)            Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (SIP DR GS);

8)            Surat Izin Praktik Dokter Internship (SIP DR I);

9)            Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIP DR S);

10)          Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E);

11)          Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF);

12)          Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT);

13)          Surat Izin Praktik Optometris (SIPO);

14)          Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP);

15)          Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA);

16)          Surat Izin Praktik Perawat (SIPP);

17)          Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM);

18)          Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR);

19)          Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO);

20)          Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG);

21)          Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV);

22)          Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ);

23)          Surat Izin Praktik Tenaga Psikologi Klinis (SIPTPK);

24)          Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS);

25)          Surat Izin Praktik Tenaga Vokasi Farmasi (SIPTVF);

26)          Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM);

27)          Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW).

3.            Langkah-Langkah implementasi MPP Digital, sebagai berikut:

a.            Pemohon melakukan registrasi pembuatan akun dan mengajukan Surat Izin Praktik dengan menggunakan smartphone/gadget yang support terhadap aplikasi MPP Digital;

 b.           Front Office dan pejabat penanggung jawab pelayanan melakukan verifikasi terhadap pengajuan SIP tersebut;

Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan izin dengan menandatangani secara elektronik SIP (mengakses menggunakan smartphone/gadget/tab) karena penerbitan izin bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja dengan istilah Work From Anywhere (WFA). (Delpan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *