DPMP PESISIR BARAT MENOLAK USULAN MASYARAKAT PEKON KAMPUNG JAWA
Pesisir Barat- Pemilihan Peratin(Kepala Desa-Red)Serentak di kabupaten pesisir barat Tahun 2022 yang akan di ikuti oleh Enam puluh delapan(68)Pekon(Desa)Dari Seratus Enam belas(116)Pekon yang tersebar di Sebelas(11)Kecamatan di kabupaten pesisir barat.Salah Satunya yang ikut dalam pemilihan peratin tahun 2022 dari 68 pekon yang akan mengadakan pemilihan salah satunya Pekon Kampung jawa kecamatan pesisir tengah.Pada tanggal 23 April sampai 29 April 2022 telah dilakukan tahap Pendaptaran dan penutupan oleh panitia penyelenggara untuk seluruh pekon yang ikut dalam pemilihan peratin tahun 2022.Yang menjadi polemik saat ini adalah Permasalahan Daptar Pemilih Tetap(DPT) Untuk Pekon Kampung Jawa yang diduga ada pelanggaran yang di lakukan oleh pihak panitia secara sepihak mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara(DPS)Hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT).Pasal nya Panitia Penyelenggara Diduga kuat Tidak pernah Melaksanakan Rapat Peleno Secara terbuka untuk umum dalam pembahasan Daftar Pemilih Sementara(DPS).secara tiba-tiba sudah di pasang di Balai pekon Daftar Pemilih Tetap(DPT).ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik.Pembahasan DPS tidak bersifat Rahasia dan harus terbuka untuk umum.Setelah ada kesepakatan mengenai DPS panitia harus segera mengumumkan Daftar Pemilih Sementara bukan langsung menetapkan DPT.
Menyikapi Hal tersebut Saipudin selaku Masyarakat Kampung Jawa bersama warga lain nya Mengklarifikasi Dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon(BPMP) terkait DPT yang sudah di tetapkan oleh Panitia Karena Banyak yang di temukan warga kampung jawa yang berdomisili di luar pekon kampung jawa tapi sudah terdaptar di DPT sebagai pemilih.Lanjut Pudin,Saya Berharap Pihak Dinas PMP Pesisir Barat bisa berkoordinasi dengan pihak panitia agar memverifikasi kembali DPT yang sudah di tetapkan karena saya khawatir dengab di tetapkan nya dari DPS sampai DPT yang tidak dilakukan secara transparan dan sepihak akan menimbulkan permasalahan disaat pemilihan.Bicara DP4 yang di keluarkan oleh Dukcapil pesisir barat hanya sebagai dasar Untuk DPS bukan untuk penetapan DPT.inilah akibat dari tidak keterbukaan waktu penetapan DPS oleh panitia.Disinilah saya menilai ada pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik,”Tegas Pudin.
Saat Dikomfirmasi Pihak PMP yang di wakili oleh Ikhsan terkait DPT kampung jawa tetap menolak usulan masyarakat pekon kampung jawa untuk melakukan pendataan ulang DPT yang sudah di tetapkan.Saya tidak punya dasar hukum nya kalau untuk melakukan pendataan Ulang terkait masalah DPT pekon kampung jawa.saya tetap menolak dan bertahan pada DPT yang sudah di tetapkan karena menurut saya itu sudah sesuai dengan aturan nya,”Tegas Ikhsan. (S.Ekandi)