PEMERINTAHAN

DPMD Berjanji Segera Investigasi Kegiatan Samisade Di Desa Sipayung Bersama Inspektorat

BOGOR – Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, berjanji segera melakukan investigasi bersama Badan Inspektorat Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan terkait adanya dugaan kegiatan Samisade TA 2023 yang tidak sesuai ketentuan di Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, berakibat kerugian bagi daerah bernilai ratusan juta rupiah.

Janji investigasi bersama Badan Inspektorat Kabupaten Bogor tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, Edy Muljadi di kantornya di Cibinong.
“Jika benar bahwa telah terjadi kegiatan samisade yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berakibat kerugian bagi daerah, tentu kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan investigasi bersama atas pekerjaan tersebut,” ujar Edy, di kantornya di Cibinong, Rabu (16/08/23).

Dijelaskan, samisade pelaksanaannya secara swakelola, kendati begitu kegiatannya tetap harus sesuai ketentuan dan harus dalam pengawasan agar tidak terjadi penympangan tau penyelewengan.

Oleh karena jika diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, akan dilakukan investigasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, bernilai ratusan juta rupiah. Diduga kuat digunakan tak sesuai ketenutan. Akibatnya Pemkab Bogor dirugikan ratusan juta rupiah.

Terbukti dalam pekerjaan pengaspalan jalan desa sepanjang 1.385 meter, ketebalannya hanya 1 cm, panjang dan lebarnya kurang. Padahal menurut ketentuan, ketebalan aspal tersebut harus 3 cm.

Adanya penggunaan dana samisade sebesar Rp 600 juta yang tak sesuai ketentuan, bersumber dari Dana APBD Pemkab Bogor TA 2023.  Hal itu terungkap saat media melakukan peninjauan lapangan, Jumat (11/08/23).

Ditemukan banyak kejanggalan, antara lain panjang dan ketebalannya yang tidak sesuai ketentuan.Tak hanya itu, terdapat pekerjaan tahap dua yang sudah dikerjakan, padahal anggaran belum turun.

Sementara anggaran tahap dua baru akan turun di bulan Oktober mendatang. Sebelum dana turun kegiatan pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dengan menggunakan dana talangan.

Sejauhmana kebenarannya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sukajaya, Tirta yang ditemui di kantornya mengatakan, pekerjaan harus sesuai ketentuan dan progres serta tahapan harus sesuai ketentuan.

“Jika tahap pertama sebesar 60% maka pekerjaannya yang dikerjakan juga harus sudah 60%,” ujarnya, (Jumat (11/08/23) di kantornya, Kecamatan Sukajaya.

“Untuk tahap kedua yang rencananya akan turun di bulan Oktober sebesar 40%. Maka dikerjakannya harus di bulan Oktober itu juga. Tidak boleh memakai dana talangan, jika ditemukan menggunakan dana talangan, maka tidak akan dicairkan,” tambah Sekcam.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sipayung, Jaro Iyus yang ditemui di kantornya hari itu (Jumat-red) membenarkan bahwa pekerjaan tahap kedua memang sudah selesai dilaksanakan.

“Pekerjaan tahap kedua memang sudah selesai dilaksanakan. Mereka memakai dana dari seorang pengusaha tambang emas dan yang mengerjakannya pun adalah pengusaha tambang emas itu juga,” tandas Kades Sipayung tersebut.(lin/ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *