PEMERINTAHAN

DPKPP Lakukan Pendataan dan Verifikasi Bangunan Pelabaran Jalan Raya Kawasan Puncak

BOGOR – Kepala  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Eko Mujiarto diam diam melakukan pendataan dan verifikasi bangunan yang berpotensi terdampak rencana pelebaran muka jalan alternatif. 

Pendataan bangunan dilakukan pada 1–3 Desember 2025 dan akan dilanjutkan dengan verifikasi di setiap titik pertigaan. Demikian dikatakan Eko Mujiarto di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.

“DPKPP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pendataan dan verifikasi bangunan yang berpotensi terdampak rencana pelebaran muka jalan alternatif. Pendataan bangunan dilakukan pada 1–3 Desember 2025 ini,” ujarnya di Cisarua, Rabu (3/12/2025).

“Setelah pendataan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi di setiap titik pertigaan. Melalui proses identifikasi ini, pemerintah akan memastikan bangunan mana yang berada di atas tanah milik jalan serta mana yang merupakan milik warga,” tambah Eko.

Tak hanya itu katanya, selain bangunan, papan reklame di area pertigaan juga turut masuk dalam penertiban. Reklame yang berdiri di atas tanah jalan akan ditertibkan, sementara yang berada di tanah masyarakat kemungkinan akan dibebaskan terlebih dahulu.

Menurut Eko, pelebaran muka jalan alternatif akan dimulai dari Kecamatan Megamendung hingga kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Lebar pelebaran berbeda-beda, namun umumnya berada di angka 3–5 meter ke kanan dan ke kiri jalan.

“Rencana pelebaran berbeda-beda, sesuai kajian teknis PUPR. Tujuannya memudahkan akses keluar-masuk kendaraan dan mengurangi potensi kemacetan. Kalau tanah jalan, tidak mungkin diganti rugi. Paling hanya diberi kerohiman,” tandasnya

Hasil identifikasi, jelas Eko, akan menentukan apakah pemerintah harus melakukan pembebasan lahan atau hanya menertibkan bangunan yang berdiri di tanah jalan. Pelaksanaan pelebaran muka jalan alternatif akan dilakukan secepatnya. Jika bangunan yang terdampak berada di tanah milik jalan,

“Eksekusi bisa dilakukan pada akhir Desember 2025. Kalau memungkinkan, sebelum Tahun Baru sudah bisa dieksekusi. Namun, jika diperlukan pembebasan lahan warga, proses eksekusi otomatis dilakukan pada 2026. Hasil identifikasi dan langkah-langkah lanjutan harus rampung di tahun 2026,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Puncak, termasuk Cisarua di Kabupaten Bogor, masih dalam proses penyusunan dan implementasi, karena sebelumnya kawasan ini dianggap memiliki banyak “ruang abu-abu” atau ketidakjelasan zonasi.

Pemkab Bogor bersama pemerintah pusat dan provinsi sedang menyusun konsep penataan, seperti penyusunan tata koridor jalur Puncak dan penataan Rest Area Gunung Mas, dan berharap RDTR akan segera ada sebagai payung hukum yang lebih rinci. 

Sebelumnya, Penertiban bangunan liar di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor agar kawasan itu lebih tertata. Rencana detail tata ruang diperlukan guna mengatasi sengkarut penggunaan lahan, termasuk keberadaan bangunan liar, yang merusak estetika dan mengurangi daya dukung lingkungan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di Jalan Raya Puncak. Pada tahap pertama, yakni pada akhir Juni 2024, Pemkab Bogor menertibkan 330 bangunan liar. Lalu, sebanyak 196 bangunan liar, mulai dari Naringgul hingga Puncak Mas di Cisarua, ditertibkan pada tahap dua pada Agustus 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya fokus pada penertiban banguanan liar di jalur atau Jalan Raya Puncak. Bangunan liar itu seperti warung para pedagang kaki lima (PKL).

”Iya, fokus pada bangunan liar di jalur Puncak, Bogor. Fokus menata PKL Puncak. Bangunan yang berdiri di lahan atau tanah tanpa izin. Fokus kami ingin kawasan Bogor, jalur Puncak, (menjadi) lebih estetik, bersih, dan lingkungan terjaga,” kata Cecep, saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, karena Kawasan Puncak tidak memiliki RDTR yang jelas, menyebabkan ketidakpastian zonasi untuk permukiman, wisata, konservasi, dan resapan air. Saat ini sedang dilakukan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menyusun konsep desain penataan kawasan Puncak.

Padahal, RDTR salah satu fokusnya adalah penataan koridor jalur Puncak dan Rest Area Gunung Mas. Tujuannya adalah lain tidak adanya RDTR yang lebih rinci yang akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan pembangunan dan mengatasi masalah tata ruang. 

Dasar hukum yang menjadi pedoman sementara

Dasar hukum yang menjadi pedoman sementara ini adalah Perpres Nomor 60 Tahun 2020, menjadi salah satu pedoman karena mengatur rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 dan menjadi payung hukum sementara yang dapat digunakan sebagai pedomannya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *