PEMERINTAHAN

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tindak Tegas Truk Bermuatan Lebih/ODOL

SUKABUMI – Dinas PU Kabupaten Sukabumi tindak truk pengangkut fresh beton. Truk fresh tersebut di ketahui milik PT Japfa Comfeed Indonesia, yang melintas di jalan Jampang Tengah, Senin lalu 2 Maret 2026.

Adapun Truk tersebut di duga belum mengantongi izin resmi untuk melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan menuturkan kepada media Tipikorinvestigasi.com bahwasanya penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengeluhkan aktivitas kendaraan berat dengan muatan melebihi kapasitas hingga mencapai sekitar 20 ton. Adapun untuk kendaraan yang over dosis/over load (ODOL) muatan nya akan berdampak rusak nya jalan kabupaten tersebut, tegas Wisnu,

Menurut laporan dari masyarakat, “Lalu lalang truk pengangkut fresh beton itu diketahui telah berlangsung sangat lama, yaitu kurang lebih dua pekan terakhir,” ujar Wisnu.

“Kami pun sudah mendatangi dan konfirmasi ke pihak PT Japfa Comfeed Indonesia dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bojong jengkol,”.

Wisnu juga mengatakan, tindakan tegas ini tidak hanya berlaku untuk bagi PT Japfa Comfeed Indonesia,akan tetapi untuk seluruh aktivitas angkutan berat yang melintasi jalan kabupaten tanpa izin resmi maupun yang melebihi batas tonase.tegas Wisnu.

Dinas PU mewakili Pemerintah kabupaten Sukabumi berharap infrastruktur jalan yang ada di wilayah kabupaten Sukabumi semua nya harus bagus dan jangan sampai ada jalan yang berlubang maupun menimbulkan kecelakaan lalulintas, harap wisnu. (Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *