Disorot Publik Soal Masa Jabatan Direksi Tirta Kahuripan Habis, Heboh Ada Pertemuan Khusus?

BOGOR – Viral dan menjadi perhatian publik baik dikalangan aktivitas anti korupsi juga partai soal habis masa jabatan direksi Tirta Kahuripan pada bulan September 2026 .
Namun pihak pemerintah daerah tidak segera melakukan persiapan tahapan pergantian direksi yang menurut ketentuan laporan itu harus 6 bulan sebelum masa jabatan Direksi habis pihak Dewas ( Dewan Pengawas) Tirta Kahuripan melaporkan kepada bupati dan kemudian pemerintah daerah melaporkan pada pihak Kemendagri 15 hari setelah laporan diterima .
Diketahui pula adanya dugaan pertemuan Direksi dengan salah satu penentu kebijakan Dikabupaten Bogor disalah satu tempat.
Media telah memberikan konfirmasi pada Sekda Kabupaten Bogor dan Dirut Tirta Kahuripan namun hingga berita dimuat handphone aktif dan pesan WhatsApp terbaca dan berdering namun tidak urung dibalas.
” Ini tentu hal yang patut menjadi bahan analisis dan kajian secara prinsip tata kelola pemerintahan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah.
Seperti aturan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,jelas dan nyata mengatur kewenangan pejabat pemerintahan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dan pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ditekankan Pedoman hukum bagi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat” ujar Badaruddin Batubaja,SH.
Sementara itu ,ada juga Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang harus ditaati .
” Berdasarkan prinsip umum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tata kelola yang ideal mencakup….
Partisipasi Yakni Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
Penegakan Hukum yaitu Kepatuhan terhadap aturan yang adil dan penegakan sanksi secara konsisten.
Dan Transparansi atau Keterbukaan akses informasi yang benar dan mudah bagi publik.
Serta Responsivitas yaitu adanya Kepekaan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan dan keluhan masyarakat.
Selain juga Akuntabilitas, Pertanggungjawaban setiap kebijakan dan pengelolaan sumber daya kepada publik.
Asas AUPB (UU 30/2014) Meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik”ujar Badaruddin Batubaja ,SH pada Media ,Senin (28/8).
Disamping itu,
ada aturan dasar atas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah daerah itu taat akan tertib hukum dan kepastian hukum.
“Jika ada aturan soal masa jabatan direksi BUMD itu harus dilaporkan pihak Dewas ( Dewan Pengawas) ke Bupati selaku ( KPM) kuasa pemilik modal 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan bulan September 2026 ini, maka bulan Maret 2026 itu posisi jabatan direksi habis telah dilaporkan pada Bupati.
Namun hingga bulan inipun diketahui direksi masih beraktifitas seperti biasa .
Artinya apakah ini memang telah diketahui dan disetujui pemerintah daerah bahwa posisi direksi Tirta Kahuripan dibenarkan melakukan wewenang dan tugasnya seperti biasa pada perusahaan.
Atau diambil kebijakan lainnya pada mekanisme open publik dengan membuka kembali panitia seleksi ( Pansel ) secara terbuka dan transparan ” tegas Badarudin Batubaja,SH .
Ditambahkan dia hasil kinerja dan parameter hasil 5 tahun terakhir para direksi Tirta Kahuripan pun wajib dibuka pada publik angka pretasi dan capaiannya.
” Kita tekankan agar komposisi para direksi Tirta Kahuripan diisi orang profesional dan handal dibidangnya.
Jangan sampai perusahaan besar BUMD milik Pemkab Bogor ini hanya diisi karena pertalian kekuasan dan pembagian balas Budi saja.
Semisal beberapa pejabat di BUMD itu banyak masih ada pertalian istri dan suami juga kolega yang beririsan dengan titipan pihak-pihak tertentu saja.
Hal ini tentu akan berdampak pada kemajuan dan daya dukung pada pencapaian program dan bisnis plan perusahaan” paparnya.
Dilain hal diketahui adanya pertemuan khusus pihak direksi Tirta Kahuripan 2 pejabatnya dengan pimpinan daerah disuatu tempat belum lama ini.
Sehingga publik menilai amat sensitif pada akhir jabatannya terjadi loby dan kepentingan tertentu ,ungkap Khaerul Usman Aktivis anti Korupsi .
(AB)



