PEMERINTAHAN

Dikonfirmasi Soal Temuan BPKRI Soal Lebih Bayar, Sekdakot Bogor: Dari 9 SKPD Hanya DLH Belum Dikembalikan

BOGOR – Setelah mulai ramai dan jadi perbincangan dikalangan Aktifis dan pengiat anti korupsi di Bogor soal temuan BPKRI di Kota Bogor.

Akhirnya pihak Pemkot Bogor melalui Sekda ,Deny Mulyadi diruang kerjanya menyatakan benar adanya temuan BPKRI tersebut dan telah memerintahkan agar pihak SKPD melakukan pengembalian sesuai rekomendasi.

” Ya ini benar data BPKRI temuan di 9 SKPD di Kota Bogor.

Semua sudah beres dan mengembalikan uang yang dicatat dan menjadi temuan pihak BPKRI itu kecuali satu dinas saja yang belum yaitu DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) melakukan pengembalian “ujar Sekda Deny Mulyadi pada media ,Kamis (2/4).

Sekda kemudian memanggil stafnya inisial M dan menanyakan pihak CV SG yang menjadi pihak pelaksana atas kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut.

Dari informasi staf Sekda Kota Bogor M itu diketahui aktifitas dan keberadaan CV SG saat ini sudah tutup dan tidak beroperasi kembali.

Sementara itu elemen anti korupsi , Forum kajian MAKUMBA RI,melalui kordinator Nasional , Chaidir Rusli meminta pihak kejaksaan negeri Kota Bogor melakukan pemanggilan atas data dan informasi temuan BPKRI tersebut pada pihak DLH Kota Bogor.

“Ya sesuai aturan dan mekanisme bahwa temuan BPKRI itu bersifat formil dan materil .

Jika dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi BPKRI bahwa kerugian negara atau daerah itu tidak dikembalikan pada catatan dan temuan BPKRI adanya kelebihan bayar pihak Pemkot Bogor pada pihak pelaksana CV SG maka ini berpotensi adanya unsur mansrea atau niat jahat nantinya untuk diungkap APH apakah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ( PMH ) berupa kesengajaan dan atau kelalaian semata dan atau juga berpotensi adanya dugaan permufakatan jahat atau Konspirasi” tegas Chaidir Rusli pada Kordinator Umum Forum MAKUMBA RI pada media, Jumat ( 3/4).

Dijelaskan dia informasi soal pihak CV SG selaku pelaksana kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor yang bertanggung jawab atas adanya temuan BPKRI soal kelebihan bayar uang saat ini telah menutup Aktifis CV SG dan belum mengembalikan kerugian keuangan daerah SKPD di DLH Kota Bogor tentu dapat menjadi sinyal kuat bahwa unsur dan motif perbuatan hukum harus diungkap APH ( Aparat Penegak hukum).

“Tentu soal keberadaan CV SG yang dikatakan informasinya tutup oleh pihak Sekretariat daerah ,ini menjadi makin nyata adanya motif suatu hal tertentu ada apa dan mengapa tutup aktifitas CV SG yang telah menunjuk pada 2 Bengkel lainnya yakni bengkel PM dan ATPM.

BAHKAN BPKRI menyatakan CV SG tidak memiliki bengkel sendiri hanya menjadi perantara atas kegiatan pengadaan yang didapatkan terbukti dari temuan hasil uji petik BPKRI bahwa CV SG tidak memiliki bengkel sendiri tapi hanya memiliki workshop untuk pelaksanaan Servis dan pengecatan mobil saja.

Padahal tentu pagu anggaran dan kegiatan pihak pemkot Bogor itu merupakan kegiatan yang telah dimenangkan pihaknya dari nomenklatur kegiatan pagu anggaran daerah yang mengikat sesuai aturan barang dan jasa yakni :

1.Pengadaan Melakui E Purchasing Rp.1.382.383.000,00

Dan 2.Pengadaan langsung Rp.801.996.928,00

untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor dari dana anggaran keuangan daerah sekitar Rp.2,1 M” ujar Kordinator Nasional forum kajian MAKUMBA RI,Chaidir Rusli.

Ditekankan dia,agar pihak Kejari Bogor bisa memanggil pihak SKPD DLH untuk dimintai keterangan atas fakta dan data temuan BPKRI ini sehingga makin terang dan jelas atas adanya fakta peristiwa dibalik kegiatan bersumber dari kegiatan APBD Kota Bogor tidak disalah gunakan pihak manapun untuk mengambil untung baik bagi pribadi ,kelompok ataupun golongan ,tegasnya.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *