Dikonfirmasi Media Soal Dasar Yuridis & Legal Standing Penambahan Dewan Pengawas Di Bank Kota Bogor ” BUNGKAM” Fungsi DPRD Jangan Molor

BOGOR – Keberadaan Bank Kota Bogor selaku BUMD milik Pemkot Bogor tentu tak boleh melupakan azas dan prinsip penyelenggaraan pemerintah.
Dimana aspek taat hukum dan tertib hukum juga perlu di tanamkan segenap direksi dan manager Bank Kota Bogor tanpa kecuali .
Saat media melakukan konfirmasi via WhatsApp dari kemarin ,Senin (6/10) hingga kini selasa (7/10) pihak Bank Kota Bogor via manager kredit memilih BUNGKAM tidak memberi balasan maupun penjelasan padahal HP aktif dan membaca pesan konfirmasi media.
Sementara itu aktifis anti korupsi , Baharudin Batubaja,SH meminta Walikota Bogor dan DPRD peka akan informasi dan situasi ini.
“Kami menilai apapun itu bentuk kritik baik LSM ,Media dan Mahasiswa harus disikapi baik dan dinamis dalam koridor membangun .
Jangan malah pihak direksi Bank Kota Bogor baik jajaran direksi dan manager bungkam dan diam saja.
Ada area dialogis itu bida dijadikan bahan dan wahana kontrol membangun jika mendasar dan akademis.
Artinya Walikota Bogor dan DPRD juga harus memberikan ruang atas aspirasi dan masukan elemen masyarakat jangan merasa benar anti kritik dan koreksi .
Kami minta pihak DPRD segera memanggil direksi Bank Kota Bogor dan juga KPM ( Kuasa Pemilik Modal) yakni Walikota Bogor,kalo perlu gunakan hak angket dewan ” tegas Baharudin Batubaja SH pada media ,Rabu (7/10).
Dijelaskan dia,adanya kondisi permodalan Bank Kota Bogor juga perlu dilihat secara proporsional.
“Dari dasar analisa dan kajian kami ,pada
Instrumen KPMM sebesar 40,91 persen merupakan salah satu indikator penting, tetapi tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi kualitas aset, risiko kredit, likuiditas dan tata kelola secara keseluruhan.
Harus ada klarifikasi pihak direksi atas informasi yang berkembang itu ,dimana dokumen terkait kebijakan tersebut harus dibuka pada publik lewat pemerintah Kota Bogor serta mendorong agar informasi yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan melalui DPRD .
Hal mendasar yakni Bank Kota Bogor adalah entitas publik dan tentu
“Bank Kota Bogor” memiliki kepentingan daerah dan masyarakat.
Karena itu, setiap keputusan strategis mengenai organ pengawasan harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan, proses, biaya dan target hasilnya secara umum.
Kritik dan kontrol pada kebijakan dan tata kelola Bank Kota Bogor itu, bukan terhadap pribadi pejabat yang diangkat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,pungkas Badaruddin Batubaja SH.
(AB)



