JUSTICIA

Diduga Pungli Prona, Oknum Sangadi Dilaporkan ke Polres Bolmut

SULUT – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), program yang sejak awal bertujuan untuk masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka, dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan atau desa setempat dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun sangat disayangkan program gratis untuk masyarakat kurang mampu ini justru dirusak oleh ulah oknum Sangadi (Kepala Desa). Seperti yang dialami penduduk Desa Bintauna Pantai Kec. Bintauna. Kab Bolmong Utara (Bolmut) Sulawesi Utara (Sulut).

Sekumpulan masyarakat melaporkan Oknum Sangadi inisial Warniati Aris alias Nini Aris, terkait Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) pada program Prona sebesar Rp. 250.000 per Sertifikat Tanah.

Berdasarkaan keterangan warga Desa Bintauna Pantai, oknum Sangadi tersebut sengaja meminta biaya pembuatan sertifikat prona. Walaupun sebagian masyarakat jelas menolak akan tindakan sangadi tersebut, namun keluhan yang disampakan masyarakat melalui aparat desa seperti tidak digubris. Bahkan beberapa masyarakat sudah menyampaikan bahwasanya masyarakat mengetahui dalam hal proses pengurusan Prona tidak dipatok biaya alias gratis dan ditambah lagi masyarakat memang tidak mampu dengan besar jumlah yang harus mereka bayarkan.

Seperti penuturan yang disampaikan oleh Samsudin Paputungan yang mana dirinya sempat bernego melalui seorang oknum perangkat desa, dengan hanya mampu membayar Rp.

150.000 saja, akan tetapi perangkat desa tersebut tetap menyampaikan bahwa hal itu ( dikenakan biaya sejumlah Rp. 250.000 ) adalah perintah Sangadi Nini Aris. ‘’ Sangadi mengatakan, bayar dulu Rp. 250. 000 baru sertifikatnya bisa diberikan’’ ujar Budi Subekti oknum perangkat desa kepadanya.

Beberapa masyarakat Bintauna Pantai yang relatif mampu ekonominya sudah memberikan sejumlah uang tersebut walaupun dengan terpaksa guna segera mendapatkan sertifikat tanah mereka. namun sebagian banyak masyarakat yang belum mengambil sertifikat, dikarenakan mereka keberatan dan merasa tidak mampuh memberi dengan jumlah tersebut.

Sangadi Warniati Aris alias Nini Aris telah resmi dilaporkan ke Polres Bolmut. Laporan Polisi (LP) tersebut dibuat atas nama, Ruslan Dantunsolang pada Rabu 15 Januari 2025 Res-Bolmut. Ruslan mewakili masyarakat merasa keberatan dengan tindakan Sangadi. Mengingat segala

bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum, adalah tindakan yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Terkait proses perkembangan langkah hukum, Kapolres Bolmut AKBP. Juleigtin Siahaan SIK. MIK. ketika dimintai tanggapannya perihal adanya LP Dugaan Pungli Prona oknum Sangadi di wilayah hukumnya, melalui pesan whatsapp segera merespon ”tolong langsung dikumunikasikan dengan Kasat Reskrim ya.” sekaligus menambahkan nomer kontak IPTU. Doly Irawan (Kasat Reskrim) untuk dihubungi, namun hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi tim investigasi Pers dan LSM.

Kepolisian dalam hal ini Polres Bolmut diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, yurisprudensi melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah Prona sudah sangat jelas dapat di dakwa dengan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan Pungli pada Pasal 368 KUHP, juga menyatakan bahwa, siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hinga 9 tahun.

Jauh sebelum masyarakat mengenal kata atau istilah Pungli, KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk Pemerasan (Pasal 368), gratifikasi atau Hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

Program prona merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. meningkatkan nilai ekonomi tanah , meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat. oleh karena itu pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN guna membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program Prona ini, namun sayangnya progaran sertifikat gratis untuk masyarakat yang kurang mampu ini justru sering kali di manfaatkan. next>> (Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *