RAGAM

Diduga Peratin Tambak Jaya Lambar Korupsi Dana Desa

LAMPUNG BARAT – Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Lampug Barat pada tahun anggaran 2023 mencapai angka yang sangat signifikan. Jumlah ini menjanjikan perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, di balik potensi besar ini, terdapat pula risiko penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

Seperti halnya yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat. Dimana ada indikasi penyalagunaan Dana Desa yang berpotensi merugiakan keuangan negara.

Ada indikasi peyalahgunaan Dana Desa untuk tiga kegiatan yaitu, Pengadaan Mobiler Posyandu Turnamen Peratin Cup dan Pembangunan Rabat Beton Pemangku Subhan Ulu dengan nilai anggaran Rp. 225.380.500 dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 57.290.434.

Penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Peratin Tambak Jaya Slamet Widodo diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan kegiatan fiktif atas tiga paket pekerjaan tersebut.

Apa yang dilakukan peratin Pekon Tambak Jaya merupakan bentuk korupsi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk itu sudah selayaknya aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, agar menjadi efek jera terhadap pengelolaan Dana Desa yang serampangan dan korutif. APH untuk tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel. (Nurhadi/Temmi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *