JUSTICIA

Dibalik Pengadaan Bus Listrik, Dishub Tak Gunakan PPK Bersertifikat Kompetensi PBJ?

BOGOR – Makin kuat dan dalam soal pengadaan barang dan jasa pemerintah diKabupaten Bogor diduga dilakukan PPK tanpa memiliki sertifikat kompetensi PBJ.

” Ya pak saya PPK saat pengadaan barang dan jasa bus listrik itu.

Juga merangkap PA/ KPA.

Saya belum memiliki sertifikat kompetensi PBJ pak.

Dan semata melaksanakan tugas pimpinan saja ,saat itu lelang itu kepala dinas yang dijabat Kadishub Agus Ridho” ujar Safari selaku PPK pengadaan bus listrik.

Dilanjutkan dia dirinya mengakui bahwa program dan kegiatan tersebut mendesak dilaksakan untuk layanan masyarakat.

Atas fakta tersebut elemen masyarakat anti korupsi ,bung Galai SiManupak,SH memberikan komentar keras.

“Aturan dan ketentuan Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu bersifat mengikat antara pengguna anggaran dan penyedia jasa.

Atas adanya pengakuan Kabid atau PPK dia mengakui belum memiliki Sertifikat kompetensi PBJ,bagaimana mekanisme dan proses pengadaan bisa dianggap benar jika pemahaman akan ketentuan lelang PBJ pemerintah tidak dikuasai dan dipahami untuk melancarkan program kegiatan yang ada di Dishub itu sendiri .

Walaupun ada ketentuan bisa PA/ KPA itu merangkap PPK tentu juga adanya pengawasan akan kemampuan bidang pengadaan barang dan jasa harus diberikan pada pejabat yang khusus membidanginya .

Misalkan saja ada temuan kemudian hari oleh BPKRI yang berindikasi adanya kerugian keuangan negara atau daerah maka sudah pasti PPK tersebut secara mutlak yang bertanggung jawab penuh” ujar Galai SiManupak,SH.

Dipaparkan dia bahwa
adanya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021
lebih rinci mengatur tentang kompetensi PPK, termasuk jenis sertifikat yang dibutuhkan.

Adanya pasal lain bahwa KPA/ PA bisa merangkap PPK tidak juga berarti kemampuan atau kompetensi pejabat pengadaan itu harus bisa dikondisikan pada rangkapan jabatan dalam lelang itu.

Maka atas PPK yang merangkap KPA/ PA di Dishub kabupaten Bogor maka proses dan mekanisme serta lelang Bus Listrik harus didalami BPKRI Jawa Barat karena diduga adanya loby pada pengkondisian pemenang lelang.

Disamping itu ada ketentuan pada pasal
Aturan LKPP No.7 tahun 2021 yang menyatakan bahwa :.

1.Dimana sertifikat kompetensi PBJ
ini berfungsi untuk menjamin bahwa PPK memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengadaan barang dan jasa.

2.PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi PBJ
tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa”tegas Bung Galai SiManupak,SH pada media,Senin (21/4).

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *