Desa Ngalian Kabupaten Wonosobo Dapat Penghargaan Desa Mandiri Dari Kementerian Desa
Jateng – Pemberian penghargaan dari Kemendes ( Kementerian desa) pada kades Ngalian ,Kecamatan Wadaslintang ,Kabupaten Wonosobo. berlangsung dikantor kecamatan dan diberikan Camat Andrian indra saputra .SST.MM
secara serempak .
” Kami meraih penghargaan dari Kementerian desa dan diberikan hari ini diaula kecamatan oleh pak Camat .Kami serempak diberikan dan tentu penghargaan ini menjadi motivasi dan dari dorongan untuk lebih baik dalam pelayanan pada masyarakat desa” ujar Warsono.
Sementara itu elemen masyarakat ,Muhidin mengapresiasi desa Ngalian atas prestasi tersebut .
” Memang pantas dan wajar desa Ngalian mendapat prestasi desa Mandiri .
Ada beberapa aspek dan penilaian positif juga atas kinerja aparatur desa yang kami catat pula.Ini amanat
UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Kita harus tahu soal berkategori desa “mandiri” .
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.
Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).
Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain:
Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan);
Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar);
Lingkungan; dan
Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara untuk tujuan pembangunan desa di antaranya:
Kesejahteraan masyarakat;
Kualitas hidup;
Penanggulangan kemiskinan” ujar pengiat dan aktifis LSM KPKN ,Muhidin .( Red03)