Dana Desa Pekon Sukamarga TA 2021-2022 Terindikasi Korupsi, APH Ditantang Usut
Pesisir Barat– Realisasi dana desa (DD)Pekon(Desa-Red)Sukamarga, Kecamatan Pulau Pisang,Kabupaten Pesisir Barat, hingga saat ini menjadi sorotan publik. Ironisnya lagi, penggunaan dana desa cenderung tidak tepat sasaran.
Meski terindikasi merugikan keuangan negara, para Peratin(Kepala Desa-Red)maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tidak memiliki nyali untuk mengusut.
Indikasi terjadinya kebocoran dana desa disejumlah kecamatan yang Tersebar Di kabupaten Pesisir Barat diduga kuat bermuatan tertentu oleh oknum dan penguasa Pekon.
Yang Lebih Anehnya lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) malah jarang sekali menyebutkan secara terperinci hasil pengauditan dana desa.
BPK seharusnya menyampaikan hasil audit setiap Pekon setiap tahun nya. Bukan malah sebaliknya, hanya mencatat penerimaan dana desa(DD).
Sedangkan realisasi dana desa diduga kuat tidak tepat sasaran, antara realisasi fisik atau fakta dilapangan dengan yuridis.
Mulai Dari Anggaran kegiatan, pekerjaan fisik, sampai BUMDes dan lain nya. Aparat Penegak Hukum seharusnya menjalankan perintah undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyalah gunaan dana desa(DD) harus diusut tuntas, bukan pencegahan lagi tapi harus penindakan dan tuntutan.
Realisasi dana desa yang menjadi sorotan saat ini di Pekon Sukamarga Kecamatan Pulau Pisang(PULPIS)Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Berdasarkan Dokumen Apbdes Tahun 2021-2022 Peratin Sukamarga diduga merealisasikan anggaran tak sesuai spesifikasi. Serta tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Salah satu contoh,Pekon Sukamarga, Kecamatan Pulau Pisang,diduga menyimpang.
Diantaranya Pada Tahun 2021 Pagu Anggaran Pekon Sukamarga
Sebesar Rp. 690.560.000.-Realisasi Penyaluran Tahap Satu(1)Rp.193.979.200.-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Pekon Sukamarga dengan Anggaran Rp.50.650.000.-Pengerasan Jalan Pekon Sukamarga Rp. 24.886.000.-Oprasional Pemerintahan Pekon Sukamarga Rp.36.630.500.-Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kebudayaan Pekon Sukamarga Rp.50.000.000.-Pada Tahap Dua(2) Realisasi Penyaluran 249.224.000.-Penyelenggaraan Pos yandu Pekon Sukamarga Rp. 20.376.400.-Pengerasan Jalan Pekon Sukamarga Rp.106.395.300.-Oprasional Pemerintahan Pekon Rp.62.633.300.-Penyediaan Sarana Pekon Sukamarga Rp.35.980.000.-Pelayanan Administrasi Umum Dan Kependudukan Pekon Rp.15.073.200.-Penyusunan Dokumen keuangan Pekon Sukamarga Rp.12.870.000.-Penyertaan Modal BUMDes Rp.30.000.000.-Pada Tahap tiga(3) Realisasi Penyaluran Rp.127.312.000.-Penyelenggaraan PosYandu Rp.26.436.400.-Pengerasan Jalan Pekon Sukamarga Rp.180.431.100.-Oprasional Pemerintahan Pekon Rp. 79.133.300.-Penyertaan Modal BUMDes Rp.50.000.000.-Peningkatan kapasitas Tenaga Ke amanan Pekon Rp.24.000.000.-
Pada Tahun 2022 Pagu Anggaran Dana Desa Pekon Sukamarga Rp.576.006.000.Pada Tahap Satu(1)Anggaran Penyelenggaraan Kesehatan Rp.40.230.000.-Penyedian Oprasional Pemerintahan Pekon Rp.28.013.540.-Pada Tahap Dua(2)Anggaran Penyelenggaraan Siaga Kesehatan Pekon Rp.45.330.000.-Penyediaan Oprasional Pemerintahan Pekon Rp.46.394.900.-Penyusunan Keuangan Pekon Rp.9.284.900.-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan milik Pekon Rp.113.162.200.-Pada Tahap Tiga(3) Anggaran Penyelenggaraan Siaga Kesehatan Pekon Rp. 46.080.000.-Penyediaan Oprasional Pemerintahan Pekon Rp.68.284.900.-Penyusunan Keuangan Pekon Rp.11.158.300.-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Milik Pekon Rp. 242.763.600.
Dari Uraian Tersebut Kami menduga Ada dugaan Penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Sukamarga Dari Tahun 2021-2022 meskipun belum semua nya kami jabarkan.Setidak nya ini lah pintu masuk Bagi Aparat penegak Hukum(APH)Baik pihak Kepolisian maupun pihak kejaksaan untuk melakukan Pengusutan Dan pemeriksaan Terhadap Peratin Pekon Sukamarga Kecamatan Pulau Pisang terkait Penggunaan Dana desa 2021-2022.Diduga Kuat fakta realisasi penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. Tapi anehnya, aparat penegak hukum tidak melakukan pengusutan.
Sementara itu, dari Pantauan media Tipikor Berdasarkan Dokumen APBDes menilai pada tahun 2021-2022 banyak terjadi dugaan Pelanggaran di sektor anggaran dana desa.
tindak pidana korupsi Dana Desa memang rentan terjadi di sektor tersebut karena anggaran dana desa bernilai besar.
Terkait hal tersebut,Diminta keseriusan penyidik Kejaksaan dan Kepolisian setempat untuk mengusut dana desa tahun 2021 dan 2022.Hingga Berita ini Di tayangkan Peratin Sukamarga Kecamatan Pulau Pisang Belum Bisa Di Komfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!