Dampak Tercemar Limbah, Petani Cimohong Tuntut PT Daehan Ganti Rugi

BREBES – Puluhan Petani Cimohong yang lahan sawahnya tercemari oleh Limbah PT.Daehan Global menggelar Audensi di Kantor Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes hari Rabu,05/02/2025 sekitar pukul 13.00.Wib.
Audensi yang digelar Petani atas Undangan Pemdes Cimohong dengan PT.Daehan Global yang disaksikan oleh Dinas Pertanian Brebes,Forkompincam Bulakamba juga Pemdes Cimohong serta dari APH TNi/Polri yang ikut mengawal Aksi Audensi ini.

Dalam Aksi Audensi ini Petani Menuntut Haknya yang selama bertahun tahun lahan sawahnya tidak bisa ditanami dan terbengkalai.Salah satu Juru bicara Petani menyampaikan dalam orasinya Bambang mengatakan “Kami minta Ganti Rugi Sawah kami yang terdampak pencemaran Limbah Pabrik PT.Daehan Global,Luasnya sekitar 49.000 meter persegi.Dalam Setahun 30 juta rupiah per Bau selama 7 Tahun.”ujarnya lantang dan tegas.



“Kami tidak mau dipermainkan lagi dengan dalih Uji Laboratorium,sudah jelas tanah lumpurnya hitam dan airnya juga keruh dan berbusa,Kami benar benar di rugikan selama bertahun tahun dan sudah muak dengan Janji janji”ucapnya.
“Kami minta dalam Bulan diselesaikan tuntutan kami”pungkasnya.
Sementara itu Kades Cimohong Gunawan ketika di konfirmasi awak media”Kami hanya memfasilitasi Keluhan Warga dan dari Hasil Audensi nanti nunggu Hasil Laboratorium hari Rabu depan 12/02/2025 dan PT.Daehan Global akan memberikan Informasi dan Keputusan terkait lahan Sawah warganya”ucapnya.
“Dari Tahun 2022 sebelumnya kami Pemdes Cimohong didampingi oleh beberapa elemen masyarakat sudah mendatangi PT.Daehan Global tapi sampai sekarang,belum ada titik temu”ungkapnya.
(Tholib)



