Bus Besar Menuju Wisata Cigwa Dikritisi Ketum AMBS

BOGOR – Regulasi dan aturan dalam wisata serta prasarananya tentu perlu diperhatikan ,tidak hanya asal ramai dan untung saja bagi pelaku pengusaha .
Ketum AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ) Muhsin ,Sabtu (31/8) meminta pihak Pemkab Bogor menegur dan memanggil pihak manajemen wisata Cigwa ,kecamatan Megamendung ,kabupaten Bogor .

” Dari pengamatan kami tentunya ada aturan atas pengunaan kendaraan darat baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan orang.
Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.
Untuk kendaraan bus maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada dan dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.
Pihak manajemen Cigwa itu harus tau apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat wisata mereka .
Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas ” tegas Muhsin.
Dipaparkan Muhsin ,bahwa kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perijinan dan peruntukan awal tentunya.
” Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju kewisata Cigwa dan pula menanyakan aspek perijinan atas usahanya tersebut .
Apakah benar seperti ijin awal hanya untuk villa tempat tinggal non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu ” terangnya.
Dilain hal ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP,menurut dia.
” Jelas aturan jalan itu mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.
Dalam konteks tonase saja beban jalan tersebut untuk bus besar tidak sesuai , dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton” kata Muhsin.
( Red03)