PEMERINTAHAN

Bupati Bogor & DPRD Diminta Panggil & Bentuk Pansus Soal Oknum BUMD Terlibat ILOK Rp 2,7 M?

BOGOR – Marwah pemerintahan dan tata kelola pelayanan dan penyelengaraan yang bersih dari korupsi tentu menjadi komitmen bersama .

Hal ini dipertaruhkan saat diduga ada oknum Direksi BUMD mengkail untung dibalik perijinan dan ijin lokasi pada lahan yang merupakan eks lahan negara digunung Geulis yang merupakan lahan HPL Pemda sekira 70 hektar.

Bahkan besarnya biaya yang diminta dan telah dikeluarkan hingga sekira Rp.2,7 M?.

Benarkah biaya itu resmi dan sesuai dengan ketentuan daerah dipemda Kabupaten Bogor atau berbandul pada semata kepentingan pribadi dan kelompok secara besama- sama.

” Ini tentu bukan kasus biasa dan dianggap sepele ketika perijinan diurus seseorang dari Kuasa yang diberikan pihak lain dan tidak terlaksana maka unsur perbuatannya bisa masuk ranah pidana khusus karena rentan praktek suap menyuap dan kewenangan jabatan” ujar M.Fajar, aktifis anti Korupsi Bogor Raya,Kamis (31/8)

Dilanjutkan dia bahwa apapun terkait tata kelola pemerintah itu ada ketentuan hukumnya .

” Bagaimana bisa memastikan besaran biaya ILOK ( Ijin lokasi ) hingga Rp.2,7 M tentu itu juga ada kronologis peristiwa yang terjadi .

Agar terang benderang dan menjadi ada kepastian hukumnya maka para pihak terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan pihak penyidik.
Kalo perlu Kejagung atau KPK sekalian turun tangan.

Jelas ini fakta hukum ketika ada bukti- buktinya kwitansi dan kop surat bermaterai tentu tidak dapat dianggap maen- Maen” ujar dia.

” Coba lihat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena pada kasus ijin lokasi tentunya oknum tersebut mengenal dan paham birokrasi pemerintahan daerah dan bisa jadi pula itu disetorkan pada pejabat yang berkuasa saat itu.

Hal lainnya pula penyidik dapat mengembangka pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tegasnya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *