Bupati Balangan Ambil Sumpah Jabatan dan Lantik Anggota BPD Periode 2023 – 2029
BALANGAN – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2023 – 2029, dari 137 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi.
“Ulun ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru saja dilantik,” kata Bupati dalam sambutannya usai pelantikan.
Abdul Hadi juga nenyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD periode sebelumnya atas pengabdiannya selama ini.
Dijelaskan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak cukup hanya oleh kepala desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh BPD.
“Pian-pian yang dilantik pada hari ini adalah orang-orang yang terpilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan mendapatkan relatif banyak suara,” ujar Abdul Hadi.
Masyarakat yang telah memilih lanjutnya, tentunya mempunyai harapan besar yang kini menjadi tanggung jawab untuk dipenuhi. Singkatnya, masyarakat mempercayakan untuk menjadi wakil mereka dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa pian, serta menyuarakan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Abdul Hadi pun berpesan kepada para anggota BPD agar membangun sinergitas dan komunikasi yang harmonis dengan kepala desa serta perangkatnya, dan lakukan pengawasan terhadap tugas kepala desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, akuntabel, “Dan yang terpenting manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat dengan rasa keadilan bagi semua,” harapnya.
Bupati menekankan, kewajiban anggota BPD, yaitu menyusun tata tertib BPD, dan membuat laporan kinerja tahunan, yang harus disampaikan kepada Bupati melalui dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Laporan kinerja ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja BPD oleh Bupati, jadi akan sangat penting untuk bahan pertimbangan dan referensi dalam penyusunan atau pengambilan kebijakan ke depannya,” pungkasnya. (Akhmad Sidik)