RAGAM

Aktifis Lingkungan Minta Kontraktor Buang Limbah Lumpur Sungai Cisadane Dipidanakan

BOGOR – Setelah ramai dan jadi perbincangan menohok atas peristiwa dugaan pencemaran sungai oleh salah satu rekanan Kontraktor Perumda Tirta Pakuan yang mengerjakan kegiatan pemasangan pipa di Bogor Barat seolah dibiarkan dinas dan instansi BBWS Ciliwung – Cisadane dan Kementerian Pusat.

Sementara pihak Humas Tirta Pakuan saat dikonfirmasi hingga berita dimuat sedang Cuti.

Dilain hal,aktifis lingkungan meminta kasus ini diteruskan pada ranah lanjutan yakni pelaporan secara verbal.

” Perbuatan apapun ada konsekuensi Hukumnya terutama penyebab pencemaran sungai atau lingkungan.

Jelas ini tidak boleh dibiarkan dan tidak ditindak tegas tentunya pihak terkait dan berwenang akan pula turut andil membiarkan atau pembiaran jika peristiwa ini tidak dilanjutkan sebab perbuatan melawan hukum jelas ada dan terjadi bahkan telah pula ramai dikalangan masyarakat mengetahui pihak Kontraktor secara sengaja membuang limbah kotoran berupa tanah galian kesungai Cisadane” tegas Bung Galai Simanupak,SH pada media (29/3).

Lebih lanjut pihaknya meminta Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Ciliwung – Cisanade jangan diam saja atas peristiwa ini.

” Ada tugas dan fungsi kami selaku LSM dan aktifis pengiat Lingkungan pada apapun yang menyebabkan pencemaran air sungai khususnya tentu untuk melakukan pelaporan atas peristiwa ini.

Dimana UUPLH ( undang- Undang pengelolaan Lingkungan hidup bisa menjerat siapapun pelaku yang menyebabkan pencemaran itu ,apalagi secara sengaja dan dikatakan telah berkordinasi dengan aparat setempat.

Maka tentu siapa saja pihak yang mengetahui dan penyetujui limbah Lumpur atau kotoran tanah dibuang saat itu dengan tanki spitenk harus pula turut dipanggil dan dimintai keterangan atas dasar apa membenarkan perbuatan itu” Ujar Galai SiManupak ,SH.

Dilanjutkan dia,
ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH No.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH ,
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut,

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar” tegas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *