JUSTICIA

Bisnis Prostitusi Online di Palembang Kian Marak

Palembang – Bisnis prostitusi online di Palembang kian marak. Untuk menekan hal itu, polisi saat ini terus memburu para pelaku karena terus berseliweran di Kota Pempek.

“Kota Palembang saat ini mulai banyak dihiasi bisnis prostitusi online”.

Baru-baru ini, sepasang muda-mudi di Palembang diringkus polisi karena menjadi mucikari prostitusi online.

Bisnis haram satu ini mulai digeluti oleh remaja berusia 18-25 tahun. Mulai dari mucikari hingga menjadi wanita panggilan. Modus digunakan pelaku adalah dengan menggunakan media sosial. Dan tempat operasi mereka adalah di hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan malam.

Hingga hari ini, sudah lebih dari lima kasus prostitusi online berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Kitab undang-undang hukum pidana tentang larangan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, terbukti tidak efektif untuk memberikan efek jera.

Sepasang mucikari prostitusi online di Palembang, Dery Andreansyah dan Laila, mengatakan bisnis prostitusi berbasis media sosial cukup menguntungkan. Dery Andreansyah dan Laila sudah beberapa bulan menjajakan AD (20 tahun) AR (17 tahun) dengan penghasilan puluhan juta rupiah per bulan.

Kini kiprah Dery Andreansyah dan Laila dalam menjalankan bisnis esek-esek mereka telah berakhir di kantor polisi. Keduanya diringkus anggota polisi di kos-kosan di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat l, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (4/1/2023) pukul 23:00 WIB.

Kedua pelaku kami amankan di salah satu tempat kos-kosan di angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat l. Kedua pelaku menjajakan anak dibawah umur secara online. Transaksi dilakukan sesuai kesepakatan,” ujar AKBP Haris Dinzah.

“Kedua pelaku menjual anak dibawah umur dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan. Sejumlah barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta berhasil kami amankan.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 l Jo Pasal 88 undang-undang no 35 tentang perlindungan anak atau pasal 13 undang-undang no 12 tahun 2022,” tegasnya.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *