Satpol PP TindakTegas Dugaan Bangunan Usaha Tanpa Perijinan Depan Kecamatan Ciomas

BOGOR – Komentar Aktifis dan pemerhati pembangunan ,Bung Galai SiManupak agar temuan soal banngunan depan kecamatan Ciomas ini fenomenal sebab depan instansi pemerintah seolah tanpa pengawasan dan terkesan terjadi pembiaran.
“Kita miris dan prihatin atas fakta adanya bangunan usaha depan kecamatan diKabupaten Bogor bisa mengapa tidak dulu memiliki prosedur aturan yakni memiliki PBG dari dinas terkait baru membangunnya.

Sebab dalam aturanya telah jelas dan terang Yakni
merujuk pada Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari proses konsultasi perencanaan dan penerbitan” tegas Galai .
Dijelaskan dia,Bahwa dalam dokumen PBG itu ada
Konsultasi Perencanaan
Pada proses konsultasi, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dahulu oleh dinas terkait bukan membangun dahulu baru mengurus PBG” ujarnya .

” Ingat ada aturan dalam azas penyelenggaran pemerintah daerah itu.
Yakni prinsip dan azas taat dan tertib hukum.
Bagi yang melanggar tentu ada Sanski nyata.
Kami minta agar Satpol PP bekerja dalam penegakan perda agar bangunan ini disegel sebelum memiliki PBG dari dinas terkait sebab Camat telah menyatakan bangunan ini hanya baru ada ijin warga saja” tegasnya.
Dijabarkan dia,
Berdasarkan pasal 253 ayat (9) PP 16/2021, proses PBG tersebut meliputi:
Pendaftaran
Pemeriksaaan pemenuhan standar teknis, dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Penerbitan PBG
Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah
Pembayaran retribusi daerah, dan
Penerbitan PBG
Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP.
Apabila telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.
Apabila tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
Pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Perintah pembongkaran bangunan gedung itu tentu merupakan tupoksi Satpol PP” ujar Galai SiManupak.
(Red03)



