AKIBAT MAIN HAKIM SENDIRI MENEWASKAN KORBAN, POLISI AMANKAN 7 WARGA SUKABUMI

Sebanyak 7 orang warga pelaku main hakim sendiri hingga korban MA (35 tahun), tewas, di Kampung Kawungluwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diamankan Polres Sukabumi . (Kamis/6/4/23). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Sebanyak 7 orang warga pelaku main hakim sendiri hingga korban MA (35 tahun), tewas, di Kampung Kawungluwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 01:00 WIB, diamankan Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penyebab korban MA tewas dihakimi massa, lantaran dituding maling. Untuk melengkapi bukti kepolisian, pada Rabu 5 April 2023, tim forensik Polres Sukabumi, telah kembali membongkar makam korban, guna lakukan ekshumasi terhadap jasad korban.
“Korban MA dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/3/2023).
Maruly menyebutkan, ketujuh warga yang diamankan Polres Sukabumi yakni DS (38 tahun), WN (20 tahun), DSF (20 tahun), YH (30 tahun), VR (22 tahun), B (55 tahun), dan IA (28 tahun). Mereka terbukti bersalah menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, benda tajam dan tumpul berupa golok dan bambu.
Korban tewas mengalami luka lebam pada bagian kepala, patah pada tangan kiri, luka pada jari tangan sebelah kanan, luka pada kaki kanan, luka disekitar kedua kaki dan punggung hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Petugas dari Polsek Gegerbitung, sempat dilarikan ke RSUD Raden Syamsuddin Kota Sukabumi namun dalam perjalanan, nyawa korban tidak tertolong.
“Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,”Sebutnya.
.
Terkait hasil ekshumasi kepada jasad korban yang dilakukan, Polres Sukabumi masih menunggu hasil dari pihak tim dokter forensik.
“Kalau hasil dari ekshumasi belum, kita masih menunggu, namun yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi adalah mengumpulkan alat bukti yang ada yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing-masing tersangka sebanyak 7 orang,” jelas Maruly.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 1 bilah parang, 1 helai sarung warna hijau motif kotak dan 1 senter. (Iqbal. S. Achmad)