Ada Apa..? Pembangunan Gedung PKK, Tak Ada Plang Nama Proyek

Pesisir Barat-Sebuah proyek kegiatan pembangunan Gedung PKK di Jalur Dua Bandara Seray, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tak mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun bentuk dari ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek pembangunan Gedung PKK, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Pesisir Barat.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkan nilai volume pada plang papan proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini, Jumat 17/11/2023 bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung PKK yang dibiayai dari APBD ini terlihat baru tahap pengerjaan awal pemasangan Rangka Bangunan dasar dan Penyusunan Dinding Bata.
Dikonfirmasi media ini mencoba mengkonfirmasi ke yang bersangkutan via whatsap nya namun Tidak pernah ada Tanggapan dan seakan tidak mau ditanyakan.Apakah Pemilik pekerjaan Tersebut Sudah merasa hebat dan kebal hukum sehingga Berani melanggar aturan yang sudah di tentukan Oleh pemerintah.Kepada Dinas Pekerjaan Umum(PU)Bidang Tata Ruang, Konsultan Pengawas,DPRD Pesisir Barat Komisi Dua(2)Agar memanggil Pihak Kontraktor Agar mematuhi Aturan. Pembangunan Gudang PKK yang bersumber dana APBD adalah dari Uang Rakyat yang bersumber dari pajak yang di bayar Rakyat.jadi masyarakat Berhak tahu dan berhak untuk Mengawasi Jalan nya Pembangunan yang ada di daerah nya sendiri.Bagai mana masyarakat mau mengawasi pembangunan nya sementara Pihak Rekanan Tidak mau terbuka dan tidak memasang Plang Proyek.
Menyoroti Hal tersebut Anton, A selaku masyarakat Pemerhati Pembangunan Pesisir Barat Angkat Bicara.Seharus nya Selaku Pihak Rekanan atau kontraktor sebelum di mulai nya Pekerjaan harus Sudah Memasang Plang Proyek. Memang Plang proyek itu sederhana tapi pemasangan Plang proyek itu di haruskan dan itu di atur dalam undang-undang siapa pun dia setiap pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang Plang Proyek. Kalau tidak dipasang berarti berani melawan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP)Kemana Pihak Dinas PU kusus nya Dibidang Tata Ruang dan Konsultan Pengawas nya kenapa dibiarkan.ini nama nya Pembiaran kalau sudah beberapa kali masuk di pemberitaan. Seharusnya nya pihak yang terkait memberikan Teguran jangan sampai ada asumsi liar di masyarakat bahwa ada unsur pemupakatan jahat sehingga tidak memberi teguran kepada Pihak Rekanan selalu pemilik Proyek dan melakukan pembiaran.DPRD Pesisir Barat komisi yang membidangi sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh Rakyat harus peka terhadap imformasi apalagi sudah berulang-ulang di muat di pemberitaan harus nya tanggap tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.Bila perlu adakan Hering masa sebagai wakil Rakyat diam saja,”Tegas nya.
Hingga Berita ini kembali Di tayang kan Pihak-Pihak terkait masih Belum Bisa Di komfirmasi.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!