JUSTICIA

Kasus Penganiayaan “Tuduhan Curi Helm” Resmi Dilaporkan ke Polres Bogor

BOGOR – Seorang warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial P (45), didampingi LBH Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah lokasi pemancingan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Korban mengaku awalnya dituduh melakukan pencurian sebuah helm. Namun, tuduhan tersebut kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan yang disebut dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Dalam laporannya, P mengaku menjadi korban pemukulan dan penendangan secara bersama-sama. Bahkan, korban juga mengaku mengalami luka bakar setelah tubuhnya diduga disiram air panas oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh serta luka bakar yang memerlukan penanganan medis.

Pendamping hukum dari LBH Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan melalui jalur hukum serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara terang-benderang berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan proses hukum yang adil,” ujar pihak pendamping korban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Bogor. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun hasil penyelidikan awal.

Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Polres Bogor untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan yang telah diterima kepolisian. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ADS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *