JUSTICIA

Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar, PT. BSS Tidak Pernah Menghijaukan Lahannya, Yang Ada Menelantarkan

BOGOR – Ketua Himpunan Petani Peternak Milenia Indonesia (HPPMI) Yusuf Bachtiar mengatakan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) tidak pernah menghijaukan lahannya. Sepengetahuannya, sejak diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS tanggal 9 Oktober 1997, dengan jangka waktu 20 tahun dan berakhir pada 4 November 2017, hingga sekarang belum pernah menghijaukan, yang ada menelantarkan.

“Sepengetahuan saya, sejak diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS tanggal 9 Oktober 1997, dengan jangka waktu 20 tahun dan berakhir pada 4 November 2017, hingga sekarang belum pernah menghijaukan,” ujarnya.

“Justru yang menghijaukan selama ini adalah petani penggarap dengan menanam sayur-sayuran dan merawatnya hingga sekarang. Kalau bukan petani penggarap siapa lagi, dan itu bukan setahun dua tahun, menggarapnya, tapi sudah puliuhan tahun,” tambah Yusuf.

Menurutnya, setelah tertata rapi, tiba-tiba dimohon perpanjangan Sertifikat HGB nya, padahal sudah lebih sembilan tahun mati. Kata Yusuf, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dua tahun tidak diurus Lahannya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai negara.

Diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan historis pertanahan, objek tanah yang pernah dikuasai PT Bahana Sukma Sejahtera berasal dari tanah perkebunan berstatus Hak Erfpacht milik perusahaan Belanda N.V. Cultuur-Maatschappij Pondok Gedeh yang tercatat dalam Verponding Nomor 63 hingga 66 pada masa Hindia Belanda.

“Berdasarkan ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak erfpacht perkebunan besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Selanjutnya tanah tersebut menjadi objek nasionalisasi aset-aset Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Yusuf, Sabtu (13/6/2027).

Menurutnya, setelah proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, tanah tersebut berada dalam penguasaan negara dan kemudian diberikan kepada PT Perkebunan XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq.

Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Agraria Nomor SK 48/HGU/DA/86 tanggal 4 September 1986. Menyatakan sebagian objek tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta melalui mekanisme lelang dan diberikan kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Dasar pengalihan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen administrasi pertanahan, di antaranya Kepmen Agraria Nomor 15 Tahun 1993, Surat Nomor 43/IX/1994, Surat Edaran Kanwil BPN Nomor 600.1-5014 Tahun 1994, serta Risalah Lelang Nomor 840/93-94.

“Setelah proses pengalihan, diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Oktober 1997 dengan jangka waktu 20 tahun yang berakhir pada 4 November 2017,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan adanya perpanjangan maupun pembaruan hak atas HGB dimaksud setelah masa berlakunya berakhir.

“Secara hukum, ketika HGB berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan ataupun pembaruan hak, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Yusuf.

Selain itu, HPPMI juga mencatat bahwa selama masa berlakunya HGB, objek tanah tersebut pernah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang kepada negara dari obligor PKPS Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latif pada tahun 2020. Namun demikian, menurut Yusuf, berakhirnya hak atas tanah tetap harus menjadi perhatian utama dalam menentukan status hukum objek tersebut.

Lebih lanjut, HPPMI menilai bahwa sebagian lahan yang dimaksud saat ini secara faktual telah lama dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta petani penggarap sebagai sumber penghidupan. Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan reforma agraria.

“Kami mendorong pemerintah, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penataan dan penegasan status hukum tanah tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, prinsip pengelolaan tanah harus mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“HPPMI Kabupaten Bogor mendukung langkah-langkah reforma agraria yang berkeadilan serta perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan lahan tersebut. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Yusuf Bachtiar.

Menurut Paguyuban Petani Penggarap Gunung Salak dan Ketua  HPPMI Kab Bogor bahwa PT BSS sama sekali tidak mempunyai hak lagi untuk mengelola tanah perkebunan Ex PTP Xl. Dimana dulu pernah dimenangkan lelangnya oleh  PT BSS. Namun, lahan sesuai  SHGB  sejak  tahun 1997  PT BSS belum pernah mengelola sama sekali.

Hingga tanah digarap oleh petani Gunung Salak sudah lebih dari 25 Tahun bahkan oleh Menteri ATR BPN Era Hadi Cahyanto dianggap tanah terlantar. Karena, banyak konflik dengan masarakat  di dua Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong Kab Bogor.

Sesuai statment yang dikeluarkan Satpam PT BSS Suhendar, Satpam tersebut tidak mempunyai hak mengeluarkan statement Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi (KDM), karena Suhendar hanya sebatas Satpam PT BSS bukan juru bicara Gubernur Jawa Barat KDM.Suhendar dianggap masyarakat Petani Penggarap Lereng Gunung Salak terlalu berlebihan seolah seperti pemilik perusahaan PT BSS.

Secepatnya Masarakat Paguyuban Petani Lereng Gunung akan mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan Dumas HPPMI bulan Maret 2026 lalu. Mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mengusut mafia tanah yang akan mencaplok aset Jaminan BLBI yang telah di Blokir oleh Kemenkeu Cq KPKNL Jakarta V.

Dan Mengusut Kepala ATR BPN Bogor l Sountang Coin Manurung terindikasi berani memperpanjang 10 SHGB  PT BSS yg sudah berakir sejak tahun 1997. Saat ini sudah diperpanjang 3 SHGB. Diantaranya ;

A) SHGB No 1 Desa Pasir Jaya Luas 1.172.110 M2 SKPT Tanggal 1 Desember 2025 Telah diperpanjang dan sudah diserahkan ke PT BSS. B) SHGB No 2 Desa Pasir Jaya Luas 8503 M2 SKPT tanggal 9 April 2026 No Berkas 175169 /2026  telah diperpanjang sudah diserahkan PT BSS. C) SHGB No 56 Desa Tugu Jaya Luas 5991 M2 SKPT tanggal 29 April 2026 telah diperpanjang dan sudah diserahkan PT BSS.

CATATAN Masih 7 SHGB Masih DALAM PROSES ATR BPN Bogor l diantaranya : A) SHGB No 3 Desa Pasir Jaya B) SHGB No 6 Tugu Jaya C) SHGB No 57 Tugu Jaya D) SHGB No 1 Desa Tajur Halang E) SHGB No 1 Desa Tanjung Sari F) SHGB No 8 Desa Cipelang G) SHGB No 11 Desa Cipelang.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *