Agenda Kegiatan Ke Semarang Ratusan karyawan & Staf BUMD Kota Bogor, Rutin Tiap Tahun ?

BOGOR – Setelah ramai dan mulai jadi sorotan soal kunjungan karyawan dan staf BUMD di Kota Bogor .
Kini gelombang kedua juga dikirimkan dan sama direncanakan kegiatan dilakukan disalah satu hotel di Semarang selama 3 hari dari Kamis ( 23/4) kemarin hingga Sabtu (25/4).
Sumber terpercaya yang berhasil dimintai keterangan media ini menyatakan kegiatan ini memang rutin setiap tahunnya.
“Itu acara rutin kantor tahunan bahas dan finalkan KPI karyawan”tulis sumber singkat pada media.
Sementara itu pihak sekda Kota Bogor ataupun pihak pengawas BUMD tersebut belum satupun memberikan komentar dikonfirmasi media hingga berita ini diturunkan .
Komentar aktifis anti korupsi Galai Simanupak,SH dihubungi wartawan meminta agar pihak penyelenggara daerah baik Walikota dan sekda serta Dewan pengawas mawas diri atas temuan tersebut.
“Nah jika dinyatakan bahwa kegiatan ke Semarang itu rutin agenda tahunan BUMD di Kota Bogor,maka tentu itu sudah disetujui dalam RKP ( Rencana Kerja Perusahaan) dan pula biaya anggarannya artinya sudah sejak adanya aturan Inpres ( Instruksi Presiden) No.1 tahun 2025 soal Efisiensi Anggaran itu diberlakukan.
Maka dalam hal ini selaku Walikota Bogor secara otomatis sebagai Kuasa Pemilik Modal ( KPM) juga Pengawas BUMD yang diangkat dan ditetapkan turut pula mengetahui dan menyetujui adanya perjalanan dan keberangkatan ratusan karyawan dan staf BUMD itu ke Semarang.
Atas dasar informasi ini maka makin terang bahwa kegiatan itu dipastikan menelan keuangan perusahaan daerah milik Pemkot Kota Bogor dan wajib adanya audit atas kepatuhan dan ketaatan peraturan oleh pihak BPKP dan BPKRI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) atas kegiatan itu” tandas Galai Simanupak,SH.
Dijelaskan dia,bahwa Key Performance Indicator (KPI) itu
adalah alat untuk mengukur seberapa efektif suatu organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.
” Jika KPI memang urgen dan dibutuhkan oleh BUMD itu maka jadi pertanyaan kenapa wajib dan harus diluar Kota Bogor atau Semarang secara spesifik.
Padahal BUMD itu memilik dan ada tempat memadai milik BUMD itu semisal Gedung Traning Of Trainer di Sukasari atau gedung didalam Reservoar Kotabaru yang luas dan mewah .
Atau menyewa tempat hotel di Kota Bogor hingga memberikan nilai lebih atau kembali bagi PAD Kota Bogor dalam ketaatan atas aturan Inpres tentang Efisiensi Anggaran Perusahan itu” ujarnya.
“Jika dinyatakan KPI itu agenda tahunan maka tentu ini telah direncanakan dan dibuat anggaran kegiatan secara rutin dalam RKAP ( Rencana Kerja Anggaran Perusahan) itu.
Artinya pihak yang ada dan terlibat dalam pengelolaan kegiatan itu baik Pengguna anggaran dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dapat dimintai keterangan atas dasar pengajuan dan RAB atas kegiatan KPI yang dilakukan di Semarang itu.
Berapa pagu anggaran dan pihak siapa yang dijadikan rekanan atau pihak swasta ketiga dalam penyelenggaraan KPI.
Semisal akomodasi atas transportasi yang dipakai ,dari pihak penyedia jasa mana.
Hotel yang digunakan dan biaya yang dikeluarkan dengan jumlah semua peserta yang hadir.
Juga konsumsi makan ,minum selama perjalanan tersebut .
Dan uang saku jika ada dan diberikan pada setiap peserta selama 3 hari di Semarang “urai dia.
(AB)



