JUSTICIA

PSU Sentul City Tidak Diserahkan Pengembang

Ketum MAKUMBA RI: INI PEMBANGKANGAN HUKUM YANG TELANJANG!

BOGOR – Makin terang dan dalamnya masalah PSU ( Prasarana Umum) di Sentul City tentunya bukan hanya hal sepele bagi penyelengaraan pemerintah baik pusat dan daerah.

Dimana diatas kertas, warga Sentul City adalah pemenang.

Ketukan palu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat seharusnya menjadi akhir dari penantian panjang mereka.

Putusan itu terang benderang dimana,Prasarana dan Sarana, dan Utilitas (PSU) harus segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Namun di lapangan, kemenangan itu terasa hambar.
​Bukannya PSU yang di bawah kendali pemda atau perlindungan hutan kota yang kian pasti, warga justru disambut raungan gergaji mesin.

Pohon-pohon yang menjadi paru-paru pemukiman mulai tumbang satu per satu. Hutan kota yang dijanjikan tetap asri kini sedang dipersiapkan untuk disodet menjadi akses jalan raya baru—sebuah proyek yang lahir dari “Siteplan Gaib”.

​Mangkirnya Sang Pengembang dan Kelumpuhan Pemda
​Ketua Umum MAKUMBA RI, Chaidir Rusli, menuding adanya konspirasi diam -diam antara pengembang yang bebal dan pemerintah daerah yang tak bergigi.

Menurutnya, kegagalan eksekusi putusan PTUN adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
​”Warga sudah menang di pengadilan, tapi pengembang tetap menyandera PSU. Yang lebih ganjil, Pemkab Bogor seolah kehilangan taji untuk memaksa pengambilalihan aset tersebut.

Di tengah ketidakjelasan itu, tiba-tiba muncul siteplan perubahan yang ‘gaib’.

Bagaimana mungkin rencana tata ruang berubah tanpa melibatkan warga yang secara hukum memenangkan gugatan?” cecar Chaidir saat meninjau lokasi pembabatan pohon.

dilain hal bagi MAKUMBA RI ( Macan Kumbang Republik Indonesia) sesuai
​Visi “Save Our Urban Forests” jelas ini merupakan hal utama untuk dituntaskan.

​Bagi Chaidir,Ketua umum MAKUMBA RI kasus ini adalah ujian berat bagi visi Save Our Urban Forests yang diusung MAKUMBA RI.

Baginya, hutan kota bukan sekadar lahan kosong yang bisa ditukar guling.

Ia adalah identitas dan alasan mengapa warga bersedia membayar mahal untuk tinggal di Sentul.

​”Warga pindah ke sini untuk mendengar kicau burung dan menghirup udara hutan, bukan untuk melihat pohon-pohon dibantai demi jalan raya yang tidak jelas urgensinya. Perubahan siteplan secara sepihak ini bukan hanya mengkhianati warga, tapi juga mengkhianati alam,” tegasnya.

​Menggugat “Tangan Gaib” di Balik Layar
​Investigasi MAKUMBA RI mengendus adanya praktik maladministrasi dalam terbitnya siteplan baru tersebut. Chaidir menegaskan bahwa jika sebuah lahan masih dalam sengketa atau dalam proses penyerahan PSU berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh ada perubahan peruntukan tanpa persetujuan para pihak, terutama warga.

​”Kami akan mengusut siapa oknum di balik terbitnya siteplan siluman ini. Jangan sampai ada ‘permainan bawah meja’ antara pengembang dan oknum dinas yang sengaja mengangkangi putusan PTUN.

Hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi pengembang,” ujar Chaidir dengan nada tinggi.

Kami meminta desakan Eksekusi Paksa
​Melalui pemberitaan ini, MAKUMBA RI mendesak Jaksa Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Bogor terkait lambatnya penyerahan PSU Sentul City.

​”Jika Pemkab Bogor tidak berani mengambil paksa PSU sesuai perintah pengadilan, maka kami yang akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Jangan biarkan warga berjuang sendirian melawan raksasa yang merasa kebal hukum,” tutup Chaidir Rusli. (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *