MAKUMBA RI Mulai Sorot Kinerja TAPD Kota Bogor
Dugaan 'Ijon' Menyeruak di Proyek Anggaran Pemkot & DPRD ?

BOGOR – Publik tentu perlu tahu pula akan mekanisme dan kinerja aparatur pemerintah daerah tidak hanya soal tupoksi SPKD yang menjadi ujung tombak pelayanan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Lalu sejauhmana pula soal porsi pembagian keuangan daerah dan pengelolaan pada porsi APBD.
Hal ini diungkap Forum Kajian MAKUMBA RI pada media,Senin (13/4) .
“Berdasar pada bahan berupa data dan kajian analisa maka kami mengungkap ada fenomena dugaan praktek ijon anggaran proyek pada pos anggaran di Kota Bogor oleh oknum tertentu di eksekutif juga Legislatif.
Tentu hal ini menjadi informasi penting agar publik juga tahu dan memahami atas pengelolaan keuangan daerah itu tidak hanya sebatas retorika dipermukaan saja namun terlibat dalam peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang mengunakan sumber keuangan APBD dari awal perencanaan , Pelaksana hingga pelaporannya”ujar Korda ( Kordinator Daerah ) Fahmi Idris.
Ditekankan dia bahwa
Tupoksi TAPD itu ada batasan wewenang dan aturannya.
“
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana kami telah mengetahui penetapan atas Struktural TAPD Kota Bogor tahun anggaran 2026.
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membantu kepala daerah dalam menyusun APBD.
Dimana Tupoksi TAPD sesuai aturan pemerintah yakni :
- Membantu Kepala Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam siklus APBD.
- Fungsi TAPD yakni:
A.Membahas Kebijakan Keuangan,
Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah,dalam penyusunan KUA & PPAS terdiri dari:…
A.Menyusun dan membahas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), termasuk perubahannya.
B.Verifikasi RKA-SKPD: Melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
C.Pembahasan RAPBD:…
Membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD.
Evaluasi APBD yakni Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD.
Verifikasi DPA-SKPD yakni Melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) dan perubahan DPA-SKPD.
Panduan Anggaran dalam Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD.
Adapun Tugas TAPD, Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Susunan Keanggotaan TAPD,dimana
TAPD terdiri dari unsur:
Ketua: Sekretaris Daerah.
Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat yang setara.
Anggota: Perencana Daerah (Bappeda), pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat lain sesuai kebutuhan (seperti Inspektorat atau Bagian Hukum).
- Pelaporan
Dalam melaksanakan tugasnya, TAPD bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota/Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan bertugas membuat laporan tertulis atas pelaksanaan anggaran”tutur dia.
(AB)



