Miliaran Rupiah Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor Buat “Bancakan” ?

BOGOR – Miliaran rupiah dana Zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat “Bancakan”. Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya di Kemenag Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/03/26) lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Benarkah ?
“Miliaran rupiah dana zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat ‘Bancakan’,” ujar sumber tersebut yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya).
“Sebab, sejak tahun 2021 hingga sekarang (tahun 2026-red) tidak pernah ada laporan pengunaaanya, baik yang diserahan ke BAZNAS Kabupaten Bogor maupun yang dikeloa sendiri oleh Kemenag,” tambahnya.

Menurut Irfan, zakat profesi Pegawai Kemenag Kabupaten Bogor yang terkumpul sekitar Rp 100 juta per bulan, dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar. Namun yang diserahkan ke Badan Zakat Nasional Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 600 juta, sisanya dikelola sendiri oleh Kemenag.
Katanya, kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, justru menimbulkan sak wasang atas penelolaanya. Padahal, UPZ yang dibentuk untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) bermitra dengan BAZNAS.
“Unit ini memfasilitasi zakat profesibagi pegawai dan mendukun program pemberdayaan masyarkat termasuk di Kanor Urusan Agama (KUA). Point penting terkit UPZ fungsi utama adalah melayani pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) kepada yang berhak,” tandas Irfan.

“Kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, sempat dikritisi oleh elemen masyarakat pada Februari 2026 lalu, dimana Kantor BAZNAZ Kabupaten Bogor telah di demo mahasiswa terkait transpransi zakat itu,” imbuh Irfan.
Diketahui sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Program Studi Pemikiran Politik Islam Sekolah Tinggi Agama Islam atau Hima STAI Al Aulia Bogor bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Baznas Kabupaten Bogor, Cibinong, 2 Januari 2026.
Aksi tersebut menyoroti implementasi Peraturan Bupati atau Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam aksinya mahasiswa menuntut pelaksanaan Perbup tersebut dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Massa menekankan pentingnya pemahaman publik yang komprehensif terhadap substansi peraturan, terutama terkait zakat profesi yang kerap disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.
Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai agar penghimpunan serta pengelolaannya berjalan efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
Peraturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan BUMD dalam mengatur mekanisme pengelolaan zakat yang bersumber dari pegawai. Menurut mahasiswa, kejelasan regulasi harus diiringi dengan implementasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh seluruh pihak.
Terutama yang menjadi subjek peraturan, khususnya ASN dan pegawai BUMD. Perbup tersebut mengatur ketentuan umum zakat profesi, infak, dan sedekah, organisasi pengelola zakat, mekanisme pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana.
Sejauhmana kebenarannya, PLT Kepala Kemenag Kabupten Bogor, Enjat Mujiat saat dikonfimasi melalui telepon selulernyakeika di telpon beberapa kali dan dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) Selsa malm (31/03/26) tidak merespon.
Sedang Kasi Zakat Wakaf Kemenag Ujang Ruhiat yang dihubungi secara terpisah ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa malam itu menatakan sedang menyetir mobil. “Saya sedang menyetir, ucapnya.(Ahp)



