ITJEN PUPR Diminta Panggil PT SGKRG, Proyek Pemasangan Pipa Milik Tirta Pakuan Kota Bogor Tanpa APD

BOGOR – Setelah diketahui para pekerja proyek pemasangan pipa HDPE dibilangan jalan Lawang Gintung Kota Bogor tidak mengunakan APD Lengkap sesuai aturan.
Dan telah berkali Konfirmasi media pada pihak pelaksana proyek PT S insial T tidak pula memberikan jawaban malah menyuruh orang suruhan menghubungi media agar tidak menggangu proyek itu.
Komentar keras dari pengiat hukum dan anti korupsi ,Galai Simanupak SH agar pihak Itjen Kementerian PUPR memangil pihak pelaksana kegiatan proyek pemasangan pipa HDPE di Kota Bogor milik Tirta Pakuan.
” Aturan itu tentu Untuk ditaati semua pihak.

Jika dilanggar maka harus ada sanski hukum baik itu perdata ataupun pidana.
Atas fakta dilapang ada pekerja yang tidak memakai dan mengunakan APD Lengkap tentu pihak pelaksana proyeknya harus dipanggil dan dikenakan Sanski” tegas Galai Simanupak SH pada media ,Sabtu ( 7/2).
Dijelaskan dia aturan APD ( Alat Pelindung Diri ) itu diwajibkan dan diharuskan pada semua pekerja diproyek agar terjamin K3.
Kami mendesak agar pelaksanaan PT S yang memenangkan tender proyek pemasangan pipa HDPE di Kota Bogor milik Tirta Pakuan untuk dipanggil dan dikenakan sanski sesuai aturan.
Dimana Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR (Itjen PUPR) itu Sebagai pengawas internal (APIP), dan Itjen bertugas melakukan pengawas an, audit, dan reviu atas pelaksanaan anggaran dan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada” ujarnya.
( Red03)



