JUSTICIA

Proyek Misterius, Pemasangan Pipa Depan DPRD Tanpa Plang

BOGOR – Hasil pantauan dan investigasi Tim dilapangan proyek pemasangan pipa depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa ada terpasang plang kegiatan.

Bahkan sumber mandor ketika ditanya wartawan menyatakan bahwa proyek ini dapat dari subkon.

” Ini pekerjaan subkon pak.

Ya saya bekerja dengan kawan-kawan dari Cirebon hanya upah harian saja,hitungan meter lari.

Jadi makin panjang pekerjaan adalah buat kita upahnya.

Kalo plang memang gak ada ,kalo ada pasti saya pasang”kata Mandor,Rasta.

Sementara itu Jepri pihak yang disebut Mandor mendapatkan pekerjaan pemasangan pipa beralasan plang kegiatan dipasang didalam gudang karena agar tidak rusak.

“Ada kita emang tidak pasang dijalan tapi kita ada tempat nyimpen pipa.

Disitu kita taroo.

Karena yang sudah udah kita dirusak orang papan kegiatan”dalih Jepri.

Sementara itu aktifis anti korupsi meminta agar informasi proyek Pemasangan pipa yang disubkon didalami pihak kejaksaan Kota Bogor.

” Ini harus dikembangkan dan dijadikan bahan lidsus pada Kejari Bogor.

Jika ada proyek yang disubkon tentu itu tidak dibenarkan aturan.

Akan ada penurunan kualitas dan spek sebab telah berantai keuntungan itu dibagian pihak yang menerima operan pekerjaan itu.

Terlebih jika pekerja itu bukan mereka yang dari PT Pelaksana jika ada kecelakaan kerja maka tentu mereka bisa tidak mendapatkan jaminan apapun.

Jika atas tanggung jawab pelaksana atau pemenang dari fakta integritas tidak mensubkan pekerjaan pada pihak lainya.

Berarti telah ada pelanggaran atas ketentuan dan pelaksana kontrak kerjanya”tegas Mad Kelix pada media ,Selasa ( 23/9).

Perlu diketahui ,Sub-Kontrak dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan Presiden NOmor 12 tahun 2021 :

Berkaitan dengan prestasi pekerjaan, pembayaran kepada Penyedia baru dapat dilakukan ketika Kontraktor utama telah melunasi pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran/pelunasan terhadap sub-kontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya, ini diatur dalam Pasal 53 ayat (3).
Pada Pengadaan Barang/Jasa dalam Bentuk Tender/Seleksi Internasional pada Pasal 63 ayat (3) Badan Usaha Asing perlu melakukan kerja sama usaha, salah satunya dalam bentuk subkontrak.
Dalam hal mencapai tujuan Pengadaan “meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi” maka Penyedia Usaha non Kecil atau koperasi dapat melakukan kerjasama dalam bentuk salah satunya subkontrak, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan, ini diatur di Pasal 65 ayat (7).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *