Ketua Koperasi Sayaga Tidak Membantah Pendapatan Koperasi Capai Rp54 M Per Tahun

BOGOR – Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak membantah bahwa pendapatan koperasi dari bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.169.33, beralamat di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, mencapai Rp54 miliar per tahun.
Tidak adanya bantahan tersebut terungkap saat Maryeni bertemu dengan awak media ini di ruang rapat Kantor Korpri, beralamat di area Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Selasa (4/8/25). Maryeni tidak sendri, ia didampingi beberapa orang sebagian dari Koperasi Sayaga, antara lain, Juher, Cita dan dari Korpri Hamzah.
Dalam klarifkasinya atas adanya beberapa kali berita sebelumnya yang tayang ditipikorinvestigasi.com, Maryeni membenarkan bahwa omet penjualan BBM pada tahun 2015 lalu mencapai 15.000 liter per hari. Karena menurutnya saat itu ada premium, tapi setelah premium dihapus omsetnya tidak sebesar itu.
Ketua koperasi tersebut lupa bahwa penghapusan BBM berjenis premium lalu digantikan dengan BBM jenis Pertalite. Dengan digantikannya premium dengan pertalite tidak ada perubahan dalam materialnya.
Artinya jumlah penjualan BBM yang dijual secara eceran tersebut jumlahnya tetap sama. Karena, kendaraan bermotor yang awalnya menggunakan BBM Premium berganti dengan BBM jenis pertalite, baik roda dua maupun roda empat dan tidak tidak menjadi masalah.
Menurut anggota Koperasi yang engan disebutkan namanya beberapa waktu lalu di Cibinong, bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua Koperasi Maryeni tersebut secara langsung maupun tidak, dia telah mengkonfirmasi dirinya sendiri selaku Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, atas ketidak transparanan koperasi tersebut.
“Apa yang dikatakan Ketua Maryeni dengan dihapusnya BBM jenis Premium lalu diganti dengan jenis Pertalite berarti omsetnya menurun adalah salah besar. Pengguna kendaraan baik R2 maupun R4 tetap dapat mengunakan BBM jenis Pertalite dan selama ini tidak ada keluhan atas penggunaan Pertalite tersebut,” tandasnya.
“Apa yang dikatakan Ketua Koperasi Jasa Sayaga tersebut, secara langsung maupun tidak, Maryeni telah mengkonfirmasi dirinya sendiri selaku Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, atas ketidak transparanan koperasi tersebut,” tambah sumber ituyang masih aktif sebagai ASN dan anggota koperasi yang hanya dapat THR.
Masih menurut sumber, secara tidak sadar, Maryeni telah menunjukan kepada anggota, Pengurus Korpri, dan lainnya, utamnya adanya ketidak transparanan dalam pengelolaan soal omset, margin, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan kinerja koperasi itu. Boleh jadi ketidak transparanan juga terjadi saat Rapat Anggota Tahunan.
Yang menarik, saat bertemu dengan awak media ini Ketua Koperasi Sayaga Maryeni bersikukuh tidak mau memberikan memberikan keterangan secara tertulis. Padahal dalam penjelasannya Maryeni mengatakan segala sesuatu dalam menjalankan roda koperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, dengan bangganya Maryeni mengatakan kalau Koperasi Jasa Sayaga Korpri telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tapi, saat diberitahu, bahwa WTP bukan untuk menyatakan benar atau salah atau untuk mencari kebenaran atau kesalahan, ketua koperasi tersebut diam.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, omet penjualan Bahan Bakar Minyak melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.196.33, beralamat di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebesar 15 ton per hari dan pendapatan miliaran rupiah per hari.
Menurut sumber yang layak dipercaya, tapi minta namanya dirahasiakan, dengan omset 15.000 liter per hari lalu dijual secara eceran sebesar rp10.000,00 per liter, maka hasil pendapatan sebelum pajak sebesar Rp150 juta per hari. Dalam satu bulan sebesar Rp4,5 miliar dan dalam satu tahun sebesar Rp54 miliar.
Sumber tersebut menduga jika sampai ada anggota yang tidak menerima SHU, padahal pendapatannya mencapai puluhan miliar rupiah. Patut diduga kuat pendpatan koperasi mengalir ke oknum pejabat atau pihak lain. Menurutnya itu merupakan bentuk tindak pidana korupsi, ketua koperasi dapat dijerat dengan UU korupsi.(Ahp)



