RAGAM

Forum kajian Taruna: Kibarkan Merah Putih Setinggi Langit Tanpa Sandingan, Ini Marwah Bangsa & Negara

BOGOR – Dalam menyikapi adanya kebingungan dan kegelisahan dimasyarakat tahun ini dalam menyambut HUT RI Ke 80.

Dengan fenomena baru seolah ada priksi bahwa kebebasan berekspresi diperbolehkan dalam menyikapi kondisi keadaan dan situasi masyarakat oleh kaum yang mengatasnamakan kritik membangun bangsa dan negara.

Forum kajian Taruna melalui sekjennya ,bung Gustapol Maher memberikan pernyataan tegas bahwa hanya ada satu bendera saat kemerdekaan RI dan dalam perayaan HUT RI tak ada Sandingan bendera lain.

“Ini kondisi dan situasi penting perlu kejelasan dan ketegasan para pemimpin dinegara ini baik pusat dan daerah.

Ada mandat rakyat dan ada kekuatan konstitusi dalam menjalankan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan nasional.

Artinya Marwah negara dan berbangsa puluhan tahun merdeka itu jangan dikotori oleh jentik nyamuk dan serangga yang dapat menurunkan trust pada keutuhan NKRI.

Karena itu kami selaku bagian dan elemen masyarakat berpendapat bahwa harus ada ULTIMATUM dari Kepala negara dan kepala daerah dalam memberikan kejelasan dan ketegasan bahwa hanya ada satu bendera dalam peringatan HUT kemerdekan itu,tidak ada bendera lainnya.

Kecuali ekspresi berpendapat atau menyatakan protes pada kritik diluar perayaan kemerdekaan RI.

Dimana jelas aturan Pengibaran Bendera Negara di Rumah
Setiap orang wajib untuk memasang atau mengibarkan bendera negara.

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 menerangkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, sehubungan dengan pengibaran bendera di rumah tersebut, jika warga negara Indonesia yang bersangkutan tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah akan memberikan bendera negara untuk dikibarkan”tegas Gustapol Maher Eksponen aktifis angkatan 97/98 itu.

Ditekankan dia,
Mengenal Bendera Negara Indonesia aturan hukum tentang bendera itu jelas dalam konstitusi nasional.

” Bendera negara sesuai Pasal 35 UUD 1945 adalah Sang Merah Putih.

Lihat Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009menerangkan bahwa bendera negara adalah Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Definisi warna merah dan putih sebagaimana tertuang dalam bagian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009, antara lain:

Secara filosofis, warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan keberanian.

Secara filosofis, warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan kesucian.

Lalu jika ada makna bendera Hitam Tengkorak maka ada makna dan arti lain itu siapa mereka?.

Maka peran dan tugas aparat negara untuk mengungkap aktor dan para penggagas dibalik cerita komik Jepang itu.

Dalam
Aturan Pengibaran Bendera Negara pun jelas ,ada

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 24/2009 menerangkan aturan pengibaran atau pemasangan bendera, yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam.

Namun, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu, yakni, keadaan mengobarkan patriotisme, menghormati kunjungan negara lain, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, dan keadaan sangat berduka cita” papar Gustapol.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *