Praktisi Hukum AH Siregar: Anggota Koperasi Diduga Tidak Menerima SHU, Pengurus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan Korupsi

BOGOR – Praktisi Hukum AH Siregar mengatakan, apabila ada anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupten Boogor, Jawa Barat, diduga tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketua Koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun bui.
“Jika benar ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, Ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya saat diminta tanggapnya melalui telepon seluler, Selasa (22/7/25).
“Tak hanya itu, jika anggota koperasi tersebut seharusnya menerima, lalu dikatakan tidak menerima SHU, karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan, pelaku dapat dijerat dengn Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Siregar.

Menurutnya, dalam pembagian SHU telah diatur pada Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. SHU adalah hak anggota yang harus diberikan, dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi serta ditetapkan dalam rapat anggota.
Dijelaskan Siregar, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Dikatakannya, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Ada dua macam prinsip dalam pembagian SHU yakni berasal dari anggota dan SHU berdasarkan imbal jasa.
“SHU berasal dari anggota adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi, bukan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan dibagikan kembali kepada para anggotanya,” tandasnya.
“Pembagian SHU berdasarkan imbal jasa adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota yang aktif melakukan transaksi dengan koperasi,” tambah Siregar.
Masih menurutnya, bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Apabila koperasi tersebut adalah milik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana Pengurus Korpri Kabupaten Bogor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat Aktif Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Maka jika terdapat penyelewengan SHU oleh Pengurus koperasi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab koperasi adalah milik Kopri dan dimana Korpri dipimpin oleh Sekda serta Pejabat Aktif lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui bersama Koperasi Jasa Sayaga Korpri adalah milik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korpri Kabupaten Bogor saat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Kopreasi Jasa Sayaga melakukan kegiatan penjualan BBM melalui SPBU.
Dari bisnis BBM yang dikelola Koperasi Jasa Sayaga tersebut, Redaksi media ini mendapat informasi bahwa omset penjualan mencapai 15 ton (15.000 liter) perhari. Hasil investigasi, omset sebanyak itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Bogor, pada waktu itu, sebagaimana dilansir sebuah media tertanggal 18 Desember 2015 lalu.
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya margin dari setiap penjualan BBM sekitar Rp300 per liter. Dalam satu satu hari margin mencapai Rp4.500.000. Dalam satu bulan sebesar Rp135.000.000,00. Dan dalam satu tahun sebesar Rp1.620.000.000,00,
“Apabila dikonversi dalam tujuh tahun, maka total margin yang diraup sebesar Rp11.340.000.000,00 (Rp1.620.000.000,00 x 7). Apalagi kalau di hitung selama 10 tahun terhitung dari tahun 2015 sampai 2025, tentu akan lebih besar lagi,” tandas sumber tersebut beberapa waktu lalu di Cibinong.
Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi melalui surat tertanggal 8 Juli 2025, kepada Koperasi Jasa Sayaga Korpri, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis antara lain sebagai berikut, Apa benar omset penjualan BBM Koperasi Sayaga mencapai 15 ton per hari ?
Apa benar keuntungan dari penjualan BBM tersebut sebesar Rp300,00 per liter ? Apa benar keuntungan yang didapat Koperasi Sayaga tidak diberitahukan kepada Anggota Korpri dan apa benar banyak anggota koperasi tidak menerima SHU dari hasil bisnis BBM ?
Melalui Surat tertanggal 11 Juli 2025, Perihal Jawaban Konfirmasi, Ketua Koperasi Maryeni hanya menjawab, Setiap tahun mengadakan RAT, pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas, dan DPS, dan membahas program kerja berikutnya,
Anggota Koperasi saat ini 1.186 orang, Berita Acara RAT diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bogor. SHU bagian Anggota dibagikan secara proporsional sesuai AD/ART, Laporan Keuangan koperasi telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil WTP,
Laporan hasil audit dilampirkan dalam buku RAT dan diterima anggota. Tapi, sayangnya Maryeni tidak mau mnyebutkan berapa banyak anggota yang menerima. Sehingga tidak diketahui berapa sebenarnya anggota koperasi yang menerima buku RAT dan hasil Audit tersebut.
Terkait total besar margin yang diraup dalam tujuh tahun mencapai miliaran bahkan mungkin belasan miliar rupiah dan besar margin Rp300 per liter Maryeni juga tidak menjelaskn berapa nilai sebenarnya dari margin per liternya dari masing-masing jenis BBM yang dijual tersebut.
Menurut sember media ini Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan. Sedang menurut sumber lain dirinya setiap tahunnya menerima THR. Saat ditanya apakah pernah menerima SHU, ia mengaku lupa.
“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya menerima THR, tapi kalau untuk SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujarnya beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya. Sepetinya ia pernah dapat SHU, tapi selanjutnya mungkin tidak, sehingga harus mengingat-ingat dulu.(Ahp)



