Menelusuri Jejak Temuan BPK RI, Kejanggalan BBM Dinas Kota Bogor Belum Dijawab Kadis

BOGOR – Setelah surat konfirmasi diberikan media pada kadis salah satu OPD di Kota Bogor,tanggal 25 Juni 2025 belum dijawab pihak dinas tersebut.
Saat didatangi media kekantor tersebut dibagian sekretaris dinas yang menerima surat ,FTN dan pada Senin (30/6) staf lainnya dikantor tersebut menyatakan kadis sedang rapat bersama para staf.
Salah satu kepala bagian kemudian keluar dari rapat kepala dinas dan menemui media.
Kemudian Kabid itupun meminta media keruangan bidang yang ditanganinya.
Ada jeda waktu hampir setengah jam media didalam ruangan Kabid itu menunggu Kabid yang terlihat dan terdengar sibuk mengurus staf dibidangnya.
Kemudian didampingi staf pria,AD diruang Kabid DA menceritakan kronologi dan informasi soal temuan BPKRI itu dan tak berselang lama ada tamu seseorang masuk dan bersalaman tegap dan berotot kekar terlihat media,setelah ada kontak telepon dengan Kabid tersebut.
Merasa telah mendapat informasi wartawan pamit namun ditawarkan untuk tak memberitakan lagi soal temuan BPKRI.
“Jangan pakai tarif ya” seloroh Kabid itu pada media.
Sontak media menolak dan menjawab kami media beda dengan sopir angkot.
Dan media menjelaskan maksud kedatangan kekantor dalam mencari informasi atas surat konfirmasi yang telah dikirim pada pihak dinas.
Setelah jauh dari kantor itu media mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku pekerja didinas itu atas permintaan Kabid untuk menelpon media.
Masih sama dengan tawaran pejabat disana bunyi dan pesan dari penelpon itupun ditolak media dengan halus.
Terima kasih atas perhatian dan atensi dari bapak Kabid,mohon disampaikan ,ujar media.
Perlu diketahui dalam tugas dan fungsinya wartawan diberi perlindungan hukum.
Pasal yang mengatur tentang penghambatan kerja wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers dapat dikenai sanksi pidana.
( Red03)



