RAGAM

Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Laporan Palsu Pembegalan

LAMPUNG BARAT – Pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Polsek Sumber Jaya menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami oleh tiga warga berinisial:
1. N (34),
2. D (29), dan
3. F (27).
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di Jalan Temiangan, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, di mana korban mengaku ditodong oleh empat orang pelaku yang menggunakan senjata menyerupai pistol dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Wiwit Dedy P., LSP TTNT, bersama Unit Reskrim dan Tekab 308 Polres Lampung Barat yang saat itu tengah berada di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara untuk mencari informasi terkait perkara pidana di wilayah hukum Sumber Jaya, segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, petugas membentuk tiga tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reserse Ipda Wiwit Dedy P. untuk melakukan interogasi secara terpisah terhadap ketiga pelapor. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, hasil interogasi mengungkap bahwa laporan tersebut tidak benar dan merupakan rekayasa semata. Uang yang diklaim dirampok oleh pelaku ternyata telah digunakan oleh para pelapor untuk berjudi melalui aplikasi judi slot online.

Dalam keterangannya, Ipda Wiwit Dedy P. yang mendampingi Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul menyampaikan kronologi kejadian secara rinci:

“Setelah kami menerima laporan adanya dugaan curas, kami langsung menuju lokasi dan segera mengambil langkah cepat dengan membagi tim untuk interogasi. Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa ketiga pelapor memberikan keterangan palsu. Mereka mengaku uang tersebut hilang karena dirampok, namun ternyata digunakan untuk bermain judi slot. Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat merugikan,” jelas Ipda Wiwit.

Sementara itu, Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius:

“Kami sangat menyayangkan adanya laporan palsu yang tidak hanya menyita waktu dan sumber daya aparat, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami tegaskan bahwa setiap bentuk rekayasa laporan maupun penyalahgunaan mekanisme hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan saluran pelaporan hukum,” tegas Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelapor berikut barang bukti berupa handphone dan satu unit mobil box telah diamankan di Mako Polsek Sumber Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Sumber Jaya menegaskan komitmennya untuk melayani dan melindungi masyarakat secara profesional serta bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum. (DELPAN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *