JUSTICIA

Laporan Polisi Dugaan Pungli Di Polres Bolmut Tak Kunjung Pasti, Warniati Aris Kembal Berulah

Diduga Intimidasi Kelompok Tani Penerima Bantuan Benih

SULUT – Bantuan benih jagung hibrida di Sulawesi Utara (Sulut), terutama di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), disalurkan oleh Pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan pendapatan petani termasuk pengembangan SDM agar dapat menangkarkan benih secara mandiri. Bantuan ini berasal dari APBN dan
ditargetkan untuk Kelompok Tani, dengan varietas JH37 sebagai pilihan utama.

Namun sungguh sangat ironi, program yang merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo & Wapres Gibran disalah manfaatkan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab, seperti terjadi kepada kelompok tani desa Bintauna Pantai Kec. Bintauna. Kab. Bomut. Diduga proses penerimaan bantuan benih jagung mendapat intimidasi serta sengaja dipersulit oleh Warniati Aris (WA) oknum Kepala Desa.

Pada hari jumat 16 mei 2025, warga mendatangi kantor desa untuk menemui kepala desa guna keperluan tanda tangan surat rekomendasi yang nantinya diperlukan sebagai salah satu syarat kelompok tani yang berhak menerima bantuan bibit jagung yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan nantinya juga akan didampingi oleh penyuluh. namun warga dihadapkan sikap arogan oknum kades WA yang menghindar dan tidak mau memberikan tanda tangan rekomendasi.

Sejumlah warga bintauna pantai yang merupakan pengurus beserta anggota 4 kelompok tani, berinisiatif mendatangi kantor kecamatan Bintauna berharap mendapatkan kejelasan namun mendapati camat sedang tidak berada dikantor, berdasarkan penuturan seorang pegawai
kecamatan mengatakan camat sedang keluar kota. sehingah upaya ini belum juga
membuahkan hasil.

Berselang waktu ketika warga desa sudah berada dirumah masing – masing, seorang warga menerima panggilan telepon dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Pertanian Kabid penyuluhan, bahwasanya telah berkordinasi sehingga ada kebijakan walaupun surat Rekomendasi belum ditanda tangani dapat segera mengambil bantuan benih jagung, mempersilakan warga kelompok tani desa bintauna pantai untuk segera datang, bahkan warga sempat didatangi oleh seorang oknum penyuluh tani guna segera mengambil bantuan tersebut.

Pada saat akan mengambil benih jangung itulah warga mendapat informasi yang
mencengangkan, bahwasanya diduga oknum kades WA-lah yang melarang untuk penyaluran bantuan benih kepada kelompok tani dari desa bintauna pantai. “ Boleh saya mau tanda tangan rekomendasi tapi ada syaratnya, cabut dulu laporan yang ada di Polres Bolmut, baru saya akan tanda tangan rekomendasi tersebut ”, begitu ucap WA ujar warga saat dikonfirmasi minggu, 18 mei 2025.

Kuat dugaan perbuatan yang di lakukan WA merupakan suatu tindakan intimidasi, Bahkan menurut Kabid penyaluran dan penyuluhan, WA sempat mengatakan bahwa “ bapak Ruslan Datunsolang tidak memiliki lahan, kenapa harus diberikan bibit jagung ”.

Diketahui oknum Ruslan Datunsolang merupakan warga yang melaporkan WA kades bintauna pantai ke Polres Bolmut, pada tanggal 15 Januari 2025. WA dilaporkan terkait adanya dugaan
Pungutan Liar (Pungli) pada Sertifikat Prona, perkara yang sampai saat ini tak kunjung pasti perkembangannya, mungkin seakan merasa dirinya kebal hukum dan sulit di jerat Aparat Penegak Hukum (APH) sehinggah WA kembali berulah.

Tindakan yang dilakukan oknum kedes Wa yang dengan terang – terangan mempersulit warganya, sungguh merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan, warga bintauna pantai
berharap Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev dapat memperhatikan persoalan
ini sehinggah bisa mengambil langkah tegas bemberikan sanksi serta efek jera. karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan serius lainnya.

Kalimat yang diduga dikatakan WA (Boleh saya mau tanda tangan rekomendasi tapi ada syaratnya, cabut dulu laporan yang ada di Polres Bolmut, baru saya akan tanda tangan rekomendasi tersebut) kalimat ini berpotensi intimidasi jika bermaksud memaksa tampa dasar hukum yang sah.

Unsur paksaan: Ada syarat yang harus dipenuhi (cabut laporan di Polres) sebelum pihak lain menandatangani rekomendasi. ini bisa diartikan sebagai tekanan agar korban mencabut laporan, yang mungkin merugikan hak atau kepentingan.
Intimidasi Tidak Langsung; Jika tujuannya adalah memaksa seseorang menarik laporan hukum dengan ancaman implisit (kalau tidak cabut laporan, rekomendasi tidak diberikan), ini termasuk intimidasi psikologis.
Dependensi Kekuasaan: ini bisa masuk penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi proses hukum.

Pasal 335 KUHP: Mengancam atau memaksa seseorang untuk melakukan/menahan sesuatu
yang tidak wajib. Pasal 368 KUHP: Pemerasan (jika ada unsur memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi). UU ITE (jika via elektronik): Ancaman atau paksaan melalui pesan bisa dikenakan Pasal 27 atau 29.

(JR/TIM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *