Dugaan Mafia Tanah di PT Berkat Putih Abadi Dilaporkan

BREBES – Dugaan pelanggaran undang undang agraria di lakukan oleh BPN Brebes, dimana terkait pembelian lahan PT. Berkat Putih Abadi yang berlokasi di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Ketanggungan.
Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3) undang undang ini mengatur batas kepemilikan lahan pertanian untuk perseorangan atau pribadi.

Ratusan hektar lahan telah beralih nama ke pada perorangan yaitu atas nama seluruh karyawan PT. Berkat Putih Abadi termasuk kepada owner nya, ini disampaikan Joe Hardian dari kantor hukum Satria Pinayungan Nusantara.
Joe Hardian diketahui telah melaporkan dugaan mafia tanah di Brebes ke Polres dan kejaksaan Negeri Brebes.
Menurutnya, BPN Brebes wajib menolak untuk memprosesnya, karena melanggar undang undang agraria. “alih-alih menolak, kok malah seolah memberikan karpet merah kepada oknum PPAT/Notaris”, protes Joe Hardian dengan nada agak kesal.
Selain itu UUPA pasal 10, juga di langgar, yaitu larangan memililki lahan di luar daerah. Jelas semua karyawan PT. Berkat Putih Abadi bukan orang Kecamatan Larangan ataupun Ketanggungan.
Jika dari pemberkasan nya sudah melanggar aturan patut di duga rekomendasi perijinan dan lain lainya juga ikut bermasalah. Praktik mafia tanah ini akan merugikan masyarakat brebes, dan memberikan peluang suap serta Gratifikasi.
Joe Hardian juga menyayangkan sikap DPRD Brebes yang seolah acuh tak acuh dengan permasalahan ini.
Pihak BPN saat dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan, melalui manajer loket, Ahmad Baehaqi menjelaskan, Kamis 24 Januari 2025 jam 10.05 bahwa untuk segala informasi diminta untuk bersurat terlebih dahulu jelasnya.
(Tholib)



