Ironis Dua Presiden RI Tinggal di Kabupaten Bogor, Tapi Pemkabnya Korup

BOGOR – Ironis, Dua Presiden Republik Indonesia (RI), Presiden ke 6 & 7, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke 9 Prabowo Subianto (PS), tercatat bertempat tinggal dan beralamat rumah di Kabupten Bogor, Jawa Barat. Tapi, sayangnya Pemerintah Kabupaten Bogor korup, hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Presidum Aktivis Jawa Barat, Aidil Afdal, SIP dan Ketua Gerakan Mahasiswa, Pelajar, dan Rakyat Indonesia (GMPRI) Bogor Raya Yogi, Arisnanda, SH. Keduanya dihubungi secara terpisah melalui telepon selulernya Selasa ((03/12/2024) lalu saat diminta tanggapannya terkait ada dua Presiden RI yang tinggal di Kabupaten Bogor dan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bayu Ramawanto
“Ironis, Dua Presiden Republik Indonesia (RI), Presiden ke 6 & 7, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden ke 9 Prabowo Subianto (PS), tercatat bertempat tinggal dan beralamat rumah di Kabupten Bogor, Jawa Barat. Tapi, sayangnya Pemerintah Kabupaten Bogor korup,” ujar Aidil.
“Hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.Ini sudah bukn menjadi rahasia umum lagi hal telah ditandai dengan adanya dua Bupati Bogor, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantan Koupsi (KPK),” tambahya.
Menurut Aidil, korupsi ternya tidak hanya dilakukan oleh para bupati dimaksud. Akan tetapi hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bogor di diduga kuat juga telah melakukan tindak pidana korupsi. Terbukti, Hampir semua Kepala SKPD diminta keterangan oleh KPK.
Dijelaskannya, modus korupsinya berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dan itu sduah bukan rahasia lagi.
Senada dengan Ketua Presidum Aktivis Jawa Barat, Aidil Afdal, Ketua Gerakan Mahasiswa, Pelajar, dan Rakyat Indonesia (GMPRI) Bogor Raya, Yogi, Arisnanda, SH, juga mngatakan hal yan sama. Bahwa Pemerintah Kabupaten korup. Hal itu bisa dilihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pemeriksan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, setiap tahunnya.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua Presidum Aktivis Jawa Barat, Aidil Afdal, Bahwa Pemerintah Kabupaten korup. Dan hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bogor di diduga kuat juga telah melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Yogi.
“Hal itu terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, setiap tahunnya. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK selalu saja menemukan adanya penyalahgunaan anggaran,” imbuhnya.
SKPD, terang Yogi, memiliki peran sebagai pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. SKPD menjadi pengguna anggaran atau barang dan jasa. Dan harus berusaha agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. SKPD dapat berada di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. SKPD bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.
Berdasarkan catatan KPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Provinsi Jawa Timur), Tahun 2022, 2023, dan 2024 (11 September 2024) ditemukan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam tiga tahun terakhir total sebanyak 141 kasus (65 (2022), 53 (2023), dan 23 (2024).
Pelaku korupsi berProfesi/Jabatan, sebagai Anggota DPR dan DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota, Eselon I, II, III, IV, Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara. Jenis Perkara, Pengadaan Barang/Jasa, Perizinan, Gratifikasi/Penyuapan, Pungutan/Pemerasan, Penyalahgunaan anggatan, Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaiman diketahui Presiden RI ke 6 & ke 7, Susilo Bambang Yudhoyono tercatat bertempat tinggal dan beralamat rumah di Cikeas Udik, tepatnya di Puri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Jawa Barat, Sejak saat itu, Desa Cikeas Udik berkembang semakin pesat yang ditandai dengan semakin banyaknya penduduk pendatang serta dibangunnya berbagai fasilitas publik.
Demikian halnya dengan Preiden RI ke 9, Prabowo Subianto tercatat bertempat tinggal dan beralamat rumah di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Prabowo Subianto merupakan salah satu warga yang berdomisili di Desa Bojong Koneng, kediamannya di desa ini dikenal dengan sebutan “Padepokan Garuda Yaksa”.
Sejauhmana kebenarannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu (04/12/2024) mengatakan kami menghormati langkah yang diambil KPK dalam memberantas korupsi. Dan kami juga menghormati atas praduga tak bersalah. Pemanggilan terhadap sejumlah pejabat oleh KPK saat ini baru sebatas saksi.(ahp)



