Penangkapan YS Untuk Menutupi Mega Proyek Rp0,6 T Sarat Korupsi?

BOGOR – Penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Juli 2024 lalu. Patut digua kuat untuk menutupi adanya mega proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan unsur pimpinan dewan. Demikian disampaikan kuasa hukum YS, Berto T Harianja SH, MH.
“Penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Juli 2024 lalu. Patut diduga kuat untuk menutupi adanya mega proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan oknum pimpinan dewan,” ujar Berto, Kamis (28/11/2024) di kantornya di Cibinong, Bogor.
“YS ditangkap, karena dituduh memeras Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, total sebesar Rp650 juta yang diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama bulan November 2022, Rp300 juta, kedua bulan April 2024, Rp50 juta, dan terakhir bulan Juli 2024, Rp300 juta,” imbuhnya.
Menurut, Berto, masalah dugaan pemerasan oleh YS tersebut, kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Cibinong, Kabupaten Bogor. YS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Muhammad Haris, Anita D Wardhani, dan Haris Mahardika melakuan pemerasan terkait 14 paket pengadaan di Disdik sebesar Rp325 juta dengan ancaman dan kekerasan.
Apa yang disampaikan JPU tersebut, katanya, tidak seperti itu. Sebagaimana disampaikan YS, kepadanya, YS telah diminta bantuan oleh Pejabat Disdik, Desirwan, Warman, dan Yanto Pradipta yang telah dikenalnya terkait adanya pengaduan masyarakat ke KPK agar tidak disikapi. Untuk itu para pejabat tersebut menyiapkan sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, YS tidak melakukan pemerasan sama sekali dan tidak melakukan kekerasan serta ancaman. YS ditangkap di RM Kabayan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, saat sedang bertemu dangan Warman dan Yanto hendak makan siang bersama. Pada saat itu tidak ada uang sama sekali sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni meminta uang sebesar Rp300 juta,” tandas Berto.
“YS sempat diperiksa oleh penyidik KPK setelah disidik lalu dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), baru kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Bogor. Di Polres YS sempat di BAP ulang, hasilnya lalu diserahkan ke kejaksaan. Setelah dianggap cukup YS dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Dijelaskan Berto, pada saat di periksa penyidik KPK, YS sempat menyampaikan bahwa paket pengadaan barang dan jasa tersebut total sebesar Rp0,6 triliun. Sebesar Rp300 juta telah diserahkan ke pimpinan dewan, sisanya sebesar Rp300 juta dikelola Dinas Pendidikan. Namun, dalam BAP Polres nama pimpinan dewan tidak ada yang ada adalah anggota dewan, siapa yang dimaksud tidak tercantum namanya.
Pengacara muda tersebut menduga penangkapan YS untuk mengalihkan kasus mega proyek sebesar Rp0,6 triliuan berupa pengadaan barang dan jasa. Paket pengadaan tersebut dilaksanakan dengan metode e-purchasing berarti e-katalog. Hanya orang-orang tertentu yang dapat paket tersebut, karena kedekatannya dengan unsur pimpinan baik itu di dewan atau pun di birokrasi.
Sejauhmana kebenaran terkait adanya paket pengadaan senilai Rp0,6 triliun tersebut. Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal dan Nina Nurmasari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (30/11) tidak ada jawaban. Demikian juga halnya saat di WhatsApp (WA) juga tidak menjawab.(ahp)



