JUSTICIA

Aktifis Bogor, Galai Beguay Minta Kasus Dugaan Plagier Lahan Angkahong Kembali Diungkap

BOGOR – Kebijakan dan keberpihakan pejabat Kajagung, Burhanuddin saat ini soal penanganan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dianggap isapan jempol .

Bahkan aktifis juga tokoh masyarakat meminta kasus Plagier lahan Angkahong kembali diungkap sebab sarat dengan konflik of interest kewenangan pejabat daerah saat itu.

Bahkan mantan pejabat saat ini kembali menaiki kursi kekuasaan dikementerian pusat selaku Wamen ( Wakil menteri ).

Komentar pengiat anti korupsi juga tokoh Bogor ,Rahman atau dikenal bung Galai Beguay menyatakan agar kasus lahan Angkahong dibuka kembali demi kebenaran dan keadilan dimata hukum.

” Tentu publik atau warga Kota Bogor masih belum puas atas apa yang terjadi pada kasus lahan Agkahong.

Dimana saat itu bantul hukum dan ketuk palu Godam hakim hanya menimpa pada pelaksana ditataran Kabid dan selevel SKPD sedangkan penentu kebijakan dan kuasa keuangan daerah bisa terbebas dari jeratan hukuman.

Padahal majelis hakim tingkat PT Bandung menyebut kuat adanya unsur Plagier dalam kasus ini.

Salah satu saksi Kepala Bidang Fisik dan Prasaran Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti. Dalam persidangan yang dipimpin Lince Anapurba pada 14 Juli 2016, Lorina menjelaskan kasus itu berawal saat Walikota Bogor melakukan penertiban PKL. Kemudian dari penertiban itu muncul ide untuk relokasi dengan membeli lahan. Sebelumnya dalam dipa anggaran tidak ada anggaran pengadaan, namun setelah penertiban tadi, tiba-tiba ada anggaran pembelian lahan pada APBD Perubahan 2014 Kota Bogor.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa yang memasukan usulan itu adalah Ketua Tim TAPD yakni Sekda Ade Syarif Hidayat. Sebenarnya dalam dakwaan jaksa juga disebutkan korupsi pengadaan tanah itu terdakwa bersama-sama Ronny Nasrun Adnan, Dipl. Ing, Ph.D, R. Irwan Gumelar, S.STP, Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong (meninggal dunia 22 Oktober 2015) serta Dr. Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor), Usmar Hariman, dan Ade Sarip Hidayat (Sekda Kota Bogor).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasran Azis, keterlibatan walikota, wakil walikota, dan Sekda Kota Bogor antara lain pada 27 Desember 2014 saat dilakukan musyawarah ke-III. Walikota Bogor memimpin musyawarah dengan dihadiri oleh wakil walikota, sekda, Yudha Priatna (Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum), Toto Ulung (selaku Kabag Hukum), serta Angkahong. Pada musyawarah itu, walikota dan seluruh peserta sepakat menetapkan bahwa harga tanah (luas tanah 7.302 m2 dan Bangunan 1.264 m2d) yang akan dibebaskan sebesar Rp 43,1 miliar.

Anehnya dalam Berita Acara Musyawarah Ketiga serta Daftar Lampiran tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah Musyawarah Ketiga dilakukan antara Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum dengan Angkawidjaja Henricus Ang alias Angkahong.

Surat dakwaan Hidayat Yudha menyebutkan, Kegiatan dalam Peningkatan PKL eks Jalan MA Salmun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,2 miliar tanpa ada usulan terlebih dahulu dari Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor selaku instansi yang memerlukan tanah sebagaimana Pengajuan Usulan Anggaran Perubahan Tahun 2014. Penganggaran kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL dilakukan tanpa studi kelayakan.

Selain itu ada ketidaksesuaian besaran anggaran” papar Bung Galai Beguay pada media.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *