Lahan Hak Milik Diduga Diserobot Perumahan Di Ciampea Gunakan Status SHGB Janggal

BOGOR – Kabar terbaru soal polemik lahan pribadi berstatus hak milik diduga diserobot salah satu pengembangan perumahan.
Anehnya dalam melancarkan aksinya memasarkan dan meyakinkan konsumen bisa diterbitkan alas hak berstatus SHGB padahal nyatanya lahan itu milik pribadi bukan lahan negara atau HPL pemerintah.
Komentar Sekjen LSM ARMI ( Analistis Riset Monitoring Indonesia) bung Gustapol Mahen atas objek lahan yang merupakan hak milik salah satu warga Kota Bogor yang diklaim atau diduga telah diserobot secara rekayasa hingga terbit SHGB pada alas tanah atau berstatus SHGB pada unit konsumen perumahan amat sangat fenomenal dan tentu ini akan berdampak hukum.
” Kami telah melakukan kajian atas fakta dan data yang telah kami himpun bahwa adanya hal yang janggal dari awal pengurusan IMB,Site Plan dan terbitnya alas dasar atas riwayat tanah girik tahun 1982 yang disebut dimiliki oleh seseorang inisial D” kata Bung Gustapol.
Lebih lanjut pihaknya akan secara berkordinasi dengan satgas mafia tanah dan lahan dipusat baik kementerian ATR/ BPN serta Mabes Polri .
” Ini tentu bukan lagi perkara biasa sudah ada manipulasi atas data dan dugaan merekayasa atas terbitnya prodak BPN.
Tentu jika nanti prodak sertifikat BPN yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenar dan sesungguhnya maka semua pihak yang terlihat harus pula diperiksa dan dikenakan sanski hukuman atas perbuatanya” tegas dia.
Dijelaskan dia,dilokasi lahan yang juga dibangun perumahan itu serta bagian depan berupa Ruko merupakan lahan yang Syah dimiliki Purwadi dengan bukti girik pada tahun 1972 ,Letter C. 208 dari pemilik awal De Ong Tjuan” jelasnya.
Lebih lanjut diketuai pula oknum pemilik Lahan yang digunakan Perumahan Sepihak Di Ciampea itu telah memberikan SHGB pada konsumen unit perumahan .
Hal lainnya pula diketuai salah satu BANK Syariah BUMD Jawa Barat berkerjasama dalam jasa pembiayaan atau pembayaran unit perumahan tersebut .
Bahkan salah satu pejabat Kacab Dijakarta inisial D Dala m perjanjian akad dengan konsumen telah resmi dikuasakan sebagai pejabat mewakili manajemen Bank BJB pusat .
” Secara hukum dalam UU Pertanahan atau Agraria jelas yakni UU.No 5 tahun 1960 yaitu dijelaskan perbedaan SHM dan SHGB.
Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan, diberikan dengan tujuan agar subyek hukum tersebut dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun kantor. Adapun bunyi Pasal 35 UUPA adalah sebagai berikut:
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan dalam (UUPA) adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah tersebut dengan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Peraturan Pelaksana terkait Hak Guna Bangunan baru muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021)” paparnya .
Diminta dia pula agar para calon konsumen unit lebih berhati- hati jika membeli unit rumah terutama khusus di wilayah Ciampea tersebut agar jelas dahulu riwayat tanah dan surat kepemilikan agar tidak menuai masalah hukum atau sengketa dikemudian hari , imbuh Gustapol pada media.
Perbedaan SHM dan SHGB itu amat jelas sekali.
“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan status legalitas tanah dan properti, di mana properti yang dimaksud dapat berupa rumah, apartemen, tanah, hingga properti untuk kebutuhan komersial, seperti ruko, rukan, pabrik, hotel, dan gedung perkantoran pada lahan milik negara atau HPL pemerintah.
Sementara SHM itu adalah
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas suatu lahan atau tanah, yang bersifat turun-menurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. SHM memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lain, tetapi bisa dipindahtangankan sebagai rumah warisan atau dalam proses jual beli rumah.
Dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), SHM memiliki kedudukan hukum paling kuat” tandasnya.
SHGB Rumah merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan pemerintah atau negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Dengan demikian, pemilik rumah dengan sertifikat SHGB hanya diberikan kuasa untuk menggunakan lahan, baik untuk didirikan bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
Pemilik properti dengan status SHGB hanya memanfaatkan tanah sesuai peruntukkan di atas.
Bangunan di atas tanah berstatus SHGB akan berdiri di atas tanah negara atau tanah HPL (Hak Pengelolaan).
Adapun SHGB itu memiliki jangka waktu pakai.
Jika sudah habis, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya atau negara.
( Red03)



