Oknum Pemborong Proyek Kemenag Kota Bogor Lecehkan wartawan, Alokasi Anggaran Wajib Diungkap Kejaksaan

BOGOR – Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/9) pihak pemborong proyek kegiatan perbaikan ruang meeting kantor Kemenag Kota Bogor terkesan melecehkan wartawan bahkan berjanji akan menjawab konfirmasi hingga berita dimuat tidak dilakukan.
“…….(25/9 14.48] Bos Fedi: pekerjaan btul.
[25/9 14.49] Bos Fedi: dr mana ya pak ?.
[25/9 14.58] Bos Fedi: sebentar pak sedang dijalan” tulis pemborong yang disebut 3 orang pekerjanya itu berkantor di Cilendek Kota Bogor.

Dimana tentu dalam delik pers pasal18 UU UU.No.40 tahun 1999 tentang Pokok Pers tindakan ini termasuk menghambat tugas wartawan .
“Kami juga akan laporkan oknum pemborong proyek kantor Kemenag Kota Bogor dengan dugaan melanggar Pasal 18 ayat (1)…..Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” tegas Ketum LSM ARMI ketika diminta komentarnya oleh wartawan .
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan tertulis atas fakta kejadian pada pihak inspektorat Kemenag dan pihak kejaksaan negeri Kota Bogor.
“Jelas dan tentu bukan perkara sepele soal pengunaan dana dan alokasi keuangan negara atau pemerintah itu baik DIPA APBN juga APBD sesuai aturan pengelolan keuangan negara ,sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara.
Selain ada aturan juga mengikat baik pengguna anggaran pihak Kemenag juga pemborongnya.
Apakah benar dan sesuai mekanisme kontrak atas pekerjaan sesuai mekanisme pada tahap perencanaan ,pelaksanaan dan pelaporan.
Karena tentu harus ada bukti SP2D atas pekerjaan itu juga bukti – bukti pajak serta Faktur pembelian
” ujar bung Geno Benghol .
Selain itu komentar Ketum LSM ARMI ( analisis riset monitoring Indonesia ),bung Geno Benghol agar masalah ini diaudit ispektorat dan kejaksaan negeri Kota Bogor untuk didalami sumber alokasinya.
“Secara jelas dan nyata bahwa dalam Permenag RI No.13 tahun 2012 bahwa ,…
Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha
- Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha
a. Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha
b. Menetapkan sasaran kebijaksanaan setiap tahun kegiatan
c. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
d. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab Sub Bagian Tata Usaha
e. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
f. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang administrasi
g. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
h. Mengadakan rapat dinas
i. Meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
j. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
k. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
l. Menyiapkan konsep rumusan dan kebijaksanaan dan program kerja kankemenag
m.Melaksanakan urusan kepegawaian, urusan umum dan urusan keuangan
n. Mengkoordinir tindak lanjut temuan hasil pengawasan/pemeriksaan di lingkungan
kankemenag kabupaten.
o. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
p. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
q. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kakankemenag.
Artinya secara tupoksi dan tugas Ksubag TU, apakah ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh saudara Ujang Supriyatna atau memang tentu perlu pembenahan SDM dan penempatan serta rotasi yang lebih kompeten di Kota Bogor saat ini.
Termasuk ketika kami konfirmasi mengarahkan semua pekerjaan dan keuangan ada di PPK.
Selain itupun ada tindakan dan sikapnya dengan bukti yang kami simpan atas dugaan pelecehan pada media dan lsm ” ujar bung Geno Benghol.
Disamping itu atas proyek pekerjaan harus ada plang kegiatan secara terbuka bukan sembunyi- sembunyi tanpa plang kegiatan untuk itu saya minta pihak kejaksaan negeri Kota Bogor mendalami proyek kegiatan ini dengan memanggil pihak terkait,jelasnya.
( Red03)



