JUSTICIA

Karena Sesuatu, KCD Tutup Mata Ada Penyimpangan PPDB Pada SMAN 3 Cibinong

BOGOR – Berdalih baru menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Jawa Barat tahun 2023 dan tidak punya wewenang memverifikasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Aburanto Mustikawanto membiarkan ada penyimpangan PPDB Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Saya  baru menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah I Jawa Barat tahun 2023 dan saya tidak punya wewenang memverifikasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru,” ujarnya Senin (09/09/24) di Keradenan, Cibinong, Kab Bogor.

“Karenanya, maka saya tandatangani dokumen yang berisi bahwa penerimaan siswa baru pada SMA Negeri 3 Cibinong, sebanyak 9 rombongan belajar (rombel) melalui proses PPDB dan satu rombel titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Menurut Abu, calon siswa (casis) titipan sebanyak 36 siswa tersebut sebagaimna informasi yang diterimanya didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun 2016 antara SMA Negri 3 dengan Dispora sebelum pengelolaan SMA/SMK oleh Disdik provinsi.

Tapi, katanya, setelah pengelolaan SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, MoU tersebut tidak bisa dijadikan landasan. MoU tersebut harus disesuaikan dengan peaturan perundangan yang berlaku. Jadi, yang membuat MoU seharusnya adalah Dispora Provinsi dengan Gubernur Jawa Barat, baru titipan casis dari Dispora di SMA Negeri 3 Cibinong tersebut bisa dilaksanakan.

“Karena, saya baru menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Jawa Barat tahun 2023 dan tidak punya wewenang memverifikasi PPDB, maka saya beranggapan dalam PPD tersebut tidak ada masalah. Saya baru tahu setelah membaca berita bahwa pelaksanaan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, TA 2024/2025 diduga telah terjadi penyimpangan,” tandas Abu.

Sebagaimana diberitakan, menurut sebuah sumer yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja Indra, mengungkapkan, SMA Negeri 3 Cibinong pada Tahun Ajaran 2024/2025 telah menyelengarakan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk 10 rombongan belajar.

“Tapi satu rombel diantaranya berisi puluhan siswa yang diduga kuat merupakan titipan dari berbagai pihak. Satu rombel tersebut sudah aktif  belajar berbarengan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel tersebut hingga kini belum terdaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.

Terkait hal tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

“Benar ada satu rombel yang di terima SMA di Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.

Terkait apa yang disampaikan Humas SMA Negeri, 3 Joko tersebut saat dikonfirmasi Ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat M Ade melalui WA Jumat malam (23/08/24) pukul 20.20 mengatakan :

“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 20.20.

“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.

WA Kadisidik Provinsi Jawa Barat, M. Ade tersebut disampaikan khusus kepada tipikorinvetigasi.com saat diminta tanggapannya, terkait ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Sementara kata Praktisi Hukum yang juga seorang pengacara senior Didi Sumardi, SE, SH, MH. saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler Selasa (20/08/24), mengatakan, terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi

Menurut pengacara senior tersebut, dalam penyelengaraan PPDB semuanya harus berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *