Ketua PWI Kab Bogor H. Subagio, Casis Tak Sesuai PPDB Harus Ditinjau Kembali

BOGOR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor Jawa Barat, H. Subagio mengatakan calon siswa (casis) yang diterima di sekolah, tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 harus ditinjau kembali.
“Calon siswa yang diterima di sekolah, akan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 harus ditinjau kembali. Karena merupakan pelanggaran” ujarnya melalui telepon selulernya Senin (26/08/25) saat diminta tanggapannya.
“PPDB tak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap Fakta Integritas yang telah ditanda tangani bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, Kepala Dinas Pendidikan, Musyawarah Kepala Kepala Sekolah (MKKS), para kepala sekolah dan saya selaku Ketua PWI mewakili organsasi profesi ikut tanda tangan,” tambahnya.
Dijelaskan Subagio, dalam Fakta Intregritas yang ditanda tangani Ketua Panitia PPDB menyatakan :
1. Bahwa saya akan melaksanakan tugas kepanitian PPDB sesuai dengan asas PPDB yaitu objektif, adil, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel.
2. Tidak akan melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB.
3. Tidak akan meninput data palsu Calon Peserta Didik yang diperlukan untuk pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.
4. Tidak akan mengubah satuan pendidikan Calon Peserta Didik setelah proses upload.
5. Tidak akan melakukan pungutan/menerima sejumlah uang/Gratifikasi dari oran tua Calon Peserta Didik/orang lainnya, sebagai peruntukan penerimaan Calon Peserta Didik yan tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi.
6. Apabila di kemudian hari dtemukan pernyataan saya tersebut tidak ditepati, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketntuan peraturn perundang-undangan yang berlaku.
“Fakta Integritas yang ditanda tangani Ketua Panitia PPDB di atas materai bernilai Rp10.000,00 tersebut juga berisi; “Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dibuat dengan sebenar-benarnya,” tegas Ketua PWI tersebut.
Jadi, menurutnya, jika ditemukan terdapat penerimaan Calon Peserta Didik yang tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali. Dan ketua panitia PPDB harus dikenakan sanksi/hukum yang berlaku, karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segea bertindak.
“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Povinsi Jawa Barat M Ade Afrianto, bahwa calon siswa sebanyak 36 harus dikeluarkan/dimutasi ke SMA Klas Jauh Khusus Atlet,” Tandas Bagio.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyelengaraan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor TA 2024/2025, terdapat 10 rombel yang di terima. Satu rombel berisi siswa titipan dari pihak lain, namun diduga kuat sarat korupsi, kolusi (tipikor), dan gratifikasi.
Bukti bahwa terdapat satu rombel titipan hal itu dapat dilihat pada sebuah dokumen yang ditanda tangani Ketua Kantor KCD Wilayah I Jawa Barat Aburanto Mustikawanto.
Dalam dokumen yang sampai ke Redaksi tipikorinvestigasi.com, antara lain berisi, SMA Negeri 3 Cibinong, mengajukan sembilan rombongan belajar melalui Web PPDB ditambah 1 rombel dari UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor.
Satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersamaan dengan sembilan rombel lainnya. Namun, hingga kini tidak terdaftar. Karena tidak terdaftar sangat mungkin didiskualifikasi.
Menurut sebuah sumber sebut saja Indra para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan. Tentu hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa dan siswa baik moril maupun materiel.
Adanya siswa titipan itu lantaran diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau kedudukan dan konspirasi jahat yang dilakukan oleh Kepala KCD, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait.
Dalam proses PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong tersebut diduga kuat telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum/konspirasi jahat untuk meperkaya diri, badan, orang lain. Adanya satu rombel calon siswa titipan yang di terima SMA di Negeri 3 Cibinong, tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan PPDB TA 2024/2025 dibenrkan Humas SMAN 3 Joko.
“Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani sebelumnya.,” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Namun saat ditanya apakah puluhan siswa yang diterima tersebut merupakan atlit-atlit beprestasi yang dibuktikan dengan sertifikat ?
Apakah ada yang tidak berprestasi, tapi, juga diterima? Dan apakah yang calon sis yang telah diterima tersebut sebelumnya telah bersekolah di tempat lain sesuai ketentuan ? Joko juga mengaku tidak tahu.(ahp)



