Humas SMA Negeri 3, Cibinong Akui Ada Satu Rombel Masuk Tanpa Proses PPDB

BOGOR – Berdalih siswa titipan, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
“Benar ada satu rombel yang di terima SMA di Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Namun saat ditanya apakah puluhan siswa yang diterima tersebut merupakan atlit-atlit beprestasi yang dibuktikan dengan sertifikat ? Apakah ada yang tidak berprestasi, tapi, juga diterima? Dan apakah yang diterima tersebut sebelumnya telah bersekolah di tempat lain ? Joko megaku tidak tahu.
Menurut Joko, diterimanya peserta didik baru itu didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani sebelumnya. Para siswa titipan tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOM), Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan sebut saja Indra (bukan nama sebenarnya) dalam penyelengaraan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor TA 2024/2025, diketahui terdapat penerimaan siswa sebanyak 10 rombel.
“Satu rombel diantaranya berisi siswa titipan, tapi diduga kuat sarat adanya korupsi, kolusi dan gratifikasi. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersamaan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel itu hingga kini belum terdaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.
“Karena tidak terdaftar sangat mungkin akan didiskualifikasi. Artinya para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Jelas hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa. Dapat dipastikan para orang tua murid akan demo SMA Negeri 3 dan minta uang yang masuk dikembaikan,” tambahnya.
Menurut Indra, diterimanya satu rombel itu diduga kuat, karena adanya penyalahgunakan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain.
“Penyalahgunakan wewenang atau kedudukan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 Cibinong tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandanya.
Sementara itu, menurut seorang pengacara senior Didi Sumardi, SE, SH, MH, PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong patut diduga kuat telah terjadi penyelewengan dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi.
“Terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi,” ujar praktisi hukum itu melalui telepon seluler Selasa (20/08/24) saat diminta tanggapannya.
“Perbuatan penyelewengan atau penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri/badan/orang lain,” tambahnya.
Menurut Didi, dalam PPDB semuanya harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Dalam Permendikbudristek tersebut, katanya, sangat jelas apa-apa yang boleh dilakukan dan apa-apa yang tidak bisa dilakukan. Bilamana sekolah dalam PPDB terbukti melanggar peraturan tersebut, pelaku harus di penjara,” tandas Didi.
Masih menurut Didi dari Kantor Pengacara Didi Sumardi & Rekan, beralamat di Gunung Putri, Kabupten Bogor tersebut, dalam setiap pelaksanaan PPDB selalu ada panitia sebagai penanggungjawab. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, maka yang harus dihukum ketua panitia.(ahp)



